KM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko meradang, pasalnya pihak eksekutif menunda penyampaian nota keuangan keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 dengan alasan yang tak masuk akal.
Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi kepada kabarmukomuko.co.id mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang tata pengelolaan daerah dan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tanggal 5 Agustus 2020, nota keuangan telah disampaikan tanggal 26 Oktober 2020.
“Berdasarkan aturan dan kesepakatan, nota keuangan itu seyogyanya disampaikan secara resmi kepada Lembaga DPRD Kabupaten Mukomuko pada tanggal 26 Oktober 2020,”kata Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dapil tiga.
Penyampaian nota keuangan itu, lanjut Wisnu, disertai dengan kesiapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2021 dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sekda telah menyampaikan surat akan mengundurkan jadwal penyampaian nota keuangan dan telah dijawab dengan tegas dan gamblang oleh lembaga melalui Ketua DPRD menolak permintaan menundaan itu,” ucap Wisnu.
Masih menurut Anggota Badan Anggaran (banggar) ini, alasan Sekda menunda penyampaian nota keuangan itu tidak relevan.
“Sekda menyampaikan berbagai macam alasan dan kami menganggap alasan itu tidak relevan. Sedangkan kita berpegang pada peraturan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saptani saat dihubungi kabarmukomuko.co.id membenarkan penundaan penyampaian nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk anggaran tahun 2021 tersebut.
“Benar, ada permohonan penundaan penyampaian nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2021 berdasarkan surat masuk yang dibacakan pada Paripurna terakhir,” ucap M. Ali, Kamis (29/10/20).
Menurut jadwal, kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko berdasarkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif semestinya disampaikan pada tanggal 9 November 2020. Namun Ali mengaku telah menyusun seluruh tahapan baik di tingkat komisi maupun banggar.
“Insya Allah finalnya di tangan 30 November 2020,”imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko memastikan, tahapan dan proses masih dalam koridor tata pengelolaan daerah yakni APBD disahkan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.
“Jadi meskipun terjadi penundaan, Insya Allah tetap pada koridor aturan yang berlaku,”paparnya.
Saat ditanya alasan penundaan penyampaian nota keuangan oleh Pemerintah Daerah, M. Ali mengungkapkan jika ada kendala tentang adanya aturan baru yang berhubungan dengan nomenklature dan program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Ada aturan baru yang baru keluar yang berhubungan dengan nomenklatur dan SIPD. Saya yakin ini yang menyita waktu Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD,” tandasnya.(Rbp)