KM, Sungai Rumbai, bertempat di aula Kantor Camat Sungai Rumbai, Senin 18/1 diadakan Rapat Koordinasi bersama Forkopimcam dan Seluruh elemen di Kecamatan Sungai Rumbai.
Hadir dalam kegiatan ini selain unsur Forkopimcam juga Kades, Perwakilan BPD, Kadus, Kepala Sekolah se-Kecamatan Sungai Rumbai, dan turut hadir tokoh masyarakat dan Pendamping Desa P3MD Kecamatan Sungai Rumbai.
Kegiatan Rakor ini di awali dengan do’a, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan yang di sampaikan oleh Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH sekaligus membuka acara rakor dengan resmi.
Kapolsek Sungai Rumbai IPDA EDI PURWANTO, SH sebagai nara sumber dalam kegiatan ini yang didampingi oleh Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas menyampaikan dan memaparkan tentang “ EPIDEMIOLOGI Kasus Covid-19 di Kabupaten Mukomuko Januari 2021. Data ini diperoleh dari Dinkes Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Mukomuko Total kasus per tanggal 11/1/2021 sebanyak 393 Kasus dengan angka kematian sebanyak 14 kasus. dari data diatas Kecamatan Sungai Rumbai juga terdapat 2 kasus yang alhamdulilah tidak ada kasus kematian.
Selanjutnya dalam pemaparannya Kapolsek Sungai Rumbai juga menyampaikan Surat Edaran Bupati No : 360/220/Covid-19/XII/2020 tentang: Penghentian Sementara Kegiatan yang bersifat kerumunan/ keramaian.
Selain itu Kapolsek juga menyampaikan Maklumat Kapolri serta peraturan Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.Dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan Perbub Mukomuko No.30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam rakor tersebut Kapolsek juga memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk bertanya tentang apa yang sudah disampaikan tadi terkait Surat Edaran, Maklumat Kapolri dan Perbub. banyak pertanyaan yang disampaikan oleh kades dan peserta lain, yang dijawab secara bergantian oleh kapolsek dan Ka.Puskesmas Retak Mudik sehingga apa kendala yang dihadapi kepala desa bisa menemukan jalan keluarnya dan kegiatan berjalan dengan lancar dengan harapan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan masyarakat Sungai Rumbai dapat mematuhi dan mentaati maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Mukomuko yang tidak menggelar Pesta Pernikahan dan keramaian lainnya hingga Pandemi ini dinyatakan berakhir dan diperbolehkan kembali menggelar pesta Pesta Pernikahan Oleh Pemerintah, dan juga Kapolsek minta Tolong kepada seluruh Kades dan BPD bisa menyampaikan Surat Edaran ini kepada Seluruh Warganya sehingga tidak terjadi salah faham dalam menyikapi Surat Edaran, dan Peraturan Bupati ini, dengan harapan masyarakat didesa Sekecamatan Sungai Rumbai khususnya dan Kabupaten Mukomuko Umumnya selalu dalam keadaan kondusif dan tenang,”ungkap.EDI PURWANTO,SH. (PB).