KM-Dalam rangka menciptakan protokoler yang handal dan profesional, Subbag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, laksanakan pendampingan sekaligus pembinaan teknis keprotokolan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
Acara ini dilaksanakan di Aula Sakinah Kemenag Kabupaten Mukomuko turut hadir Subbag Umum Dan Humas, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Tatang Wahyono S beserta timnya, serta dengan didampingi oleh Ka. Subbag Tata Usaha, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Darmanto, S.HI beserta seluruh kepala KUA dan Kepala Madarasah Se-Kabupaten Mukomuko. Rabu(24/3).
Dalam pendampingan Protokoler ini Tatang Wahyono S bertugas sebagai pemateri,ada dua sesi dalam kegiatan ini yaitu materi terkait teknis keprotokolan, dan kehumasan. Untuk materi keprotokolan, meliputi tentang pengertian dan sejarah protokol, landasan dan sumber hukum, ruang lingkup, tata tempat, serta tata upacara, tata penghormatan, dan syarat sebagai petugas protocol. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. “Banyak tantangan yang harus dihadapi para petugas protokol dalam melaksanakan tugas. Ketika tugas yang dilaksanakan berjalan dengan bagus dan sempurna, tidak pernah dipuji. Tapi, ketika pelaksanaan berlangsung dengan tidak bagus, pasti protokol pihak yang paling dimarahi,” -Maruhum Batubara. Para protokoler harus lebih memahami dan mengerti isi dari undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang tata cara protokol. Misalnya, UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol, kemudian Peraturan Pemerintah No: 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban petugas protokol sangat berat, namun dalam melaksanakan tugas hendaknya tidak dilaksanakan dengan kaku. Undang-undang dan peraturan terkadang di buat dalam kondisi ideal.
Tatang menyampaikan tujuan dari pendampingan Protokoler meningkatkan peran dan kualitas pelayananan Protokol dilingkungan instansi Pemerintah. Fungsi Protokol sangat penting karena terkait dengan sukses tidaknya penyelenggaraan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat Negara, pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat,karena protokol merupakan seperangkat aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara.”jelas Tatang.
Diakhir pemaparannya Tatang mengatakan dengan dilaksanakan pendampingan Protokoler ini diharapkan terwujudnya “Protokoler Yang Andal dan Profesional”
Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Mukomuko Darmanto mengucapkan terimakasih kepada tim Subbag Umum Dan Humas, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang telah menyampaikan informasi tentang materi hari ini terkait keprotokolan diharapkan dapat di aplikasikan di Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko dan seluruh Satkernya ,” ucap Darmanto. (ky)