Kabar Bengkulu – Pendamping Desa yang memiliki tugas dan fungsi sebagai fasilitator penetapan dan pengelolaan kewenangan desa serta pengawas penggunaan Dana Desa (DD). Dalam hal ini sangat rentan sekali terjadi indikasi praktik “kong kalikong” yang berakibat buruk pada kinerja Pemerintahan Desa dan merugikan masyarakat desa, dengan mengedepankan ke Profesionalan kerja hal tersebut dapat dihindari.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si saat di konfirmasi mengatakan sesuai dengan tugas dan fungsinya, Pendamping Desa tidak boleh memanfaatkan jabatannya sebagai wadah untuk bermain-main dengan DD bahkan sampai meminta proyek untuk kepentingan pribadi itu tidak boleh. Jika terbukti ada Pendamping Desa yang melakukan kecurangan bahkan membuat resah pemerintah desa, kami meminta untuk melaporkan ke Tenaga Ahli atau langsung melaporkan ke Dinas PMD Mukomuko.
“Pendamping Desa itu tugasnya memberdayakan masyarakat desa, salah satunya yaitu memberdayakan masyarakat dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Pendampingan ini dilakukan dengan melakukan beberapa tugas seperti penyadaran akan pentingnya ilmu pengetahuan dan keterampilan, pengorganisasian, advokasi serta menyediakan fasilitas yang terbaik untuk desa itu sendiri serta mengawasi penetapan dan penggunaan DD, jika terdapat oknum Pendamping Desa yang curang silahkan lapor ke Tenaga Ahli atau langsung ke Dinas PMD Mukomuko diperkuat dengan bukti sebagai alat menindak lanjuti,”tegas Gianto.
Gianto juga menambahkan, Dana Desa yang disediakan oleh pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan roda perekonomian di desa, maka dari itu jika terdapat Pendamping Desa yang menyalahi aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas bahkan bisa saja diberhentikan dari tugasnya.
“Dana Desa itu gunanya untuk meningkatkan perekonomian desa, dengan cara perputaran uangnya dilingkungan desa. Misalnya belanja matrial dan pengadaan lainnya serta pengunaan tenaga kerja dalam proyek pembangunan di desa karena ini sangat membantu perekonomian warga desa,”tambahnya.
Hal senada disampaikan Tenaga Ahli (TA) Pengembangan Ekonomi Desa (PED) Kabupaten Mukomuko, Aswanto, S.Sos. Dirinya mengatakan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum Pendamping Desa maka segera dilaporkan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Jika terdapat aduan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku,”pungkas Aswanto. (est)