Kabar Bengkulu – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 440/18/Satgas/X/2021 tentang penerapan sanksi administratif bagi yang tidak mengikuti Vaksin. Pemerintahan Desa (Pemdes) Mundam Marap memfasilitasi tempat kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dilakukan oleh pihak Tenaga Kesehatan (Nakes) Kecamatan Ipuh.
Hari ini (9/11), berlokasi di Kantor Desa Mundam Marap kegiatan Vaksinasi Covid-19 dilakukan. Kegiatan ini dihadiri oleh Nakes Kecamatan Ipuh, TNI-POLRI, Pemdes Mundam Marap, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mundam Marap.
Saat diwawancarai oleh kabarbengkulu.id, Kepala Desa (Kades) Mundam Marap Sutrianto, menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SE Bupati Mukomuko, mengenai tertib administrasi dengan menyertakan surat keterangan Vaksin. Pemdes Desa Mundam Marap sangat mengapresiasi hal tersebut demi menekan klaster penyebaran Covid-19.
“SE Bupati Mukomuko merupakan bentuk cara pemerintah dalam menekan klaster penyebaran Covid-19, dan kami menyambut baik kebijakan tersebut,” kata Sutrianto.
Sutrianto juga menambahkan, bagi Masyarakat yang belum Vaksin khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum Vaksin dianjurkan untuk segera mengikuti program Vaksinasi ini. Karena, setiap penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) harus disertai dengan surat keterangan Vaksin. Apabila tidak menyertakan surat keterangan Vaksin, maka untuk sementara pembagian dana Bansos tersebut akan ditunda. Apabila memang tidak layak Vaksin, maka harus menyertakan surat keterangan tidak layak Vaksin dari pihak Kesehatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti program Vaksinasi ini, apalagi masyarakat yang menerima dana Bansos dari Pemerintah. Apabila tidak layak Vaksin harus ada surat keterangan dari pihak Kesehatan,” pungkas Sutrianto. (dee)