Kabar Bengkulu– Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Atas dasar tersebut selain BLT-DD seluruh desa juga wajib menganggarkan 8% dari Anggaran DD untuk keperluan Penanganan Pandemi Covid-19, yang saat ini masih terus disalurkan Pemerintah Desa (Pemdes) guna percepatan penanganan Covid-19 khususnya ditingkan desa.
Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi, SE Senin (20/12) dikediamannya mengungkapkan kepada wartawan kabarbengkulu.id tentang masih banyaknya desa yang masih bingung dalam penggunaan dana 8% karena tidak adanya petunjuk teknis yang tegas serta regulasi khusus yang menyebutkan secara rinci penggunaan dana 8% tersebut.
‘’Kita perlu koordinasi lebih lanjut masalah ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pengunaan dana 8% tersebut, hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil oleh Kepala Desa (Kades) tidak sembarangan dan sesuai dengan regulasi yang ada,’’jelas Wisnu.
Wisnu Hadi juga menambahkan dalam perjalanan yang dilakukannya ke beberapa desa, banyak kepala desa (Kades) yang mengeluhkan tentang belum jelasnya petunjuk dalam penggunaan dana 8% ini, sehingga dikhawatirkan jika salah dalam mengambil keputusan akan menyeret nama Kades ke proses hukum. Karena sesuai dengan pengalaman tahun 2020 lalu, masing-masing desa mengambil cara yang berbeda dalam pencegahan Covid-19 dan keinginan kita agar seluruhnya seirama karena kasus yang dihadapi tergolong sama yakni Covid-19.
“Saya mengimbau kepada seluruh Kades yang ada di Kabupaten Mukomuko untuk memperhatikan dengan jelas pengunaan dana tersebut. Ada tiga hal berskala desa itu adalah pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kedua untuk Aksi Desa Aman dari COVID-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 skala desa. Berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa,”tegas Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu Hadi meminta kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko untuk lebih proaktif dalam memberi informasi kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) terkait petunjuk teknis yang tegas dalam pengunaan dana 8% Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
‘’jangan sampai nantinya ketika ada masalah baru berbenah. Jadi kami minta kepada DPMD lebih proaktif dan berhati-hati dalam memberikan instruksi,’’tutup Wisnu Hadi. (Kb)