Kabar Bengkulu-Pemerintah sudah meluncurkan program Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa (11/1/22) Rapat Koordinasi terkait percepatan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Ipuh dilaksanakan.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ipuh Kegiatan ini berlangsung. Selasa (11/1/22). Turut hadir Forkopincam Ipuh, FKKD Kecamatan Ipuh dan Forum BPD Kecamatan Ipuh.
Dalam sambutannya Camat Ipuh Epin Masyuardi, SP mengajak seluruh kepala desa yang tergabung di Relawan Covid-19 desa untuk memberikan informasi kepada warga terkait Vaksinasi Covid-19 untuk Anak usia 6-11 tahun yang akan dilaksanakan di Kecamatan Ipuh di bulan Januari 2022.
“Saya berharap komunikasi TIM Covid-19 yang ada di kecamatan, desa maupun sekolah hurus bersinergi agar agenda yang menjadi target kita bersama berjalan dengan lancar,”ucap Epin.
Terpisah Plt Kapus Ipuh dr.Yuliarti Yustini menjelaskan terkait Vaksinasi Covid-19 untuk Anak usia 6-11 tahun yang akan dilaksanakan di 13 SD/ MI yang ada di Kecamatan Ipuh pihak Puskesmas Ipuh akan memberikan informasi kepada pihak sekolah serta memberikan Formulir yang akan di isi oleh wali murid untuk persetujuan melaksanakan Vaksinasi Covid-19. Ditambah pihak Puskesmas Ipuh juga akan berkerja sama dengan TIM Covid-19 desa dalam proses kegiatan tersebut.
“Kegiatan vaksinasi ini adalah langkah untuk mencapai herd population. Kita berusaha agar pelaksanaan vaksin untuk anak-anak dapat cepat selesai, tim dari satgas Covid-19 baik dari desa maupun sekolah juga akan terus bergerak secara bersama. Untuk itu, mari bersama-sama selamatkan anak kita dimasa pandemi ini,”ujarnya.
Sebagai infomasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi telah merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac produksi Sinovac pada anak golongan usia 6-11 tahun.
Berikut beberapa catatan kondisi anak yang diperbolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 Coronavac ini.
1. Dosis dan jarak pemberian vaksin anak
Pemberian imunisasi vaksin Covid-19 anak menggunakan CoronaVac produksi Sinovac ini boleh diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun.
Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin Covid-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
2. Anak dengan penyakit komorbid
Ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) mengatakan, anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin Covid-19 ini.
Vaksin Covid-19 anak dengan komorbid dapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19. Anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.
3. Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan. Sedangkan bila kondisi anak menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.
4. Anak berkebutuhan khusus , Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah anak dengan kebutuhan khusus.
Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya
5. Lakukan imunisasi kejar
Bagi anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka sangat perlu untuk melakukan imunisasi kejar. Dalam hal imunisasi anak ini, terus melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin wajib bagi anak-anak terlebih dahulu. Imunisasi kejar dan imunisasi rutin perlu dilakukan agar mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
Kementerian Kesehatan menyebutkan, imunisasi kejar merupakan kegiatan memberikan imunisasi kepada bayi dan Baduta (bawah dua tahun) yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional. Adapun, jarak pemberian vaksin Covid-19 pada anak dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu. Penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di rumah sakit.
6. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi Demam 37,50 C atau lebih Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison Gangguan perdarahan seperti hemofilia Pasien transplantasi hati dan ginjal Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general
7. Kontraindikasi atau kondisi anak usia 6-11 tahun yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut.
Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya. Penyakit Sindrom Guillain-Bare, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
8. Harus dengan izin dokter
Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.(Kb)
Sumber: Kompas.com dengan judul “Kondisi Anak Usia 6-11 Tahun yang Boleh dan Tidak Boleh Vaksin Covid-19”