Kabar Bengkulu – Dalam rangka percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan penetapan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun anggaran 2022, Pemerintahan Kecamatan Ipuh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Kamis (27/1)
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ipuh, yang dihadiri oleh Forkopimcam Ipuh, serta seluruh Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Ipuh.
Saat diwawancarai oleh kabarbengkulu.id, Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Yusnadi, S. Ip. Dirinya mengatakan, telah menyampaikan kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) agar secepatnya menyusun APBdes Tahun 2022. Karena menurut aturan, sudah melewati waktu yang sudah tentukan. Seharusnya register penyusunan APBDes terakhir adalah tanggal 31 Desember 2021, namun ada beberapa kendala yang menyebabkan tertundanya hal tersebut. Perihal tersebut disebabkan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 pada pasal 5 ayat (4) tentang pengalokasian dana 40% untuk BLT-DD, 20% ketahan pangan, dan 8% untuk tanggap darurat bencana. Selain itu, untuk pendataan KPM BLT-DD harus didata dengan benar dan tepat sasaran. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Dengan adanya peraturan baru tersebut, menyebabkan Pihak Pemdes sedikit bingung. Oleh karena itu, kami dari pihak Kecamatan mengadakan Rakor dengan pihak Kades dan BPD supaya kedepannya tetap sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami juga telah menyampaikan kepada Kades agar mengeluarkan surat tugas kepada Satgas Covid-19 desa masing-masing, untuk mendata kembali warganya yang layak menerima KPM BLT-DD” jelas Yusnadi
Camat Kecamatan Ipuh, Epin Masyuardi, SP juga menyampaikan kepada seluruh Kades dan BPD peserta Rakor tentang beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pihak Pemdes antara lain adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPj) alokasi dana 8% harus ada, Absen Perangkat Desa dari bulan Desember sampai Januari beserta dengan Foto harus ada, Inventaris kantor desa, Inventaris aset desa, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa.
“Kami pihak Kecamatan menuntut beberapa hal tersebut harus ada, ini demi kebaikan bersama. Sehingga nantinya tidak ada permasalahan dikemudian hari,” tegas Epin. (dee)