Kabar Bengkulu – Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang dokumen kependudukan bagi pengantin yang baru melaksanakan akad nikah. Kerjasama ini memudahkan pasangan suami istri dalam memperoleh dokumen dengan status pernikahan terbarunya.
Penandatanganan MOU berlangsung di aula Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, dalam kesempatan ini turut hadir, Kepala Kantor Kemenag, H. Widodo, S. HI, Sekdis Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja, M. Si serta para pejabat lingkup Kemenag Mukomuko dan pejabat Dukcapil beserta seluruh Kepala KUA Kecamatan, operator SIMKAH se-Kabupaten Mukomuko.

Sekdis Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja, M.Si mengungkapkan, ini adalah salah satu sinergitas antara Pemkab Mukomuko dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko dalam kelengkapan data kependudukan,”ungkap Evi.
Terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H.Widodo.S.HI, menyambut positif langkah ini dalam hal pelayanan data kependudukan dan catatan pernikahan.
“Dengan adanya MOU ini memudahkan pengantin. Pasalnya, usai akad nikah pasangan suami istri yang menikah akan mendapatkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan status sebagai suami istri,” ucap Widodo.
Lebih lanjut, Widodo menambahkan pihak segera mengkoordinasikan kepada Kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko serta operator SIMKAH untuk segera mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Saya berharap sinergitas antara dinas – dinas terkait yang ada di Pemkab Mukomuko selalu terjaga dengan baik,”tutup Widodo.
Diketahui kesepakatan MOU tersebut, masyarakat Kabupaten Mukomuko yang telah sah pernikahannya langsung menerima tiga buah kartu sekaligus, yakni Buku Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terupdate.(KB/nf)











