Kabar Politik – DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak
Sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tersedia pada Pemilu 2024.
Jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu tersebut tidak ada penambahan maupun pengurangan dari Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan, pembagian daerah pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Bengkulu terdiri dari tujuh Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Provinsi Bengkulu tersebut telah tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari tujuh Dapil tersebut, kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 Bengkulu yang meliputi dua kabupaten.
Jumlah kursi pada Dapil Bengkulu 4 meliputi dua daerah, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong.
Sedangkan, jumlah kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 dan Dapil 7 dengan masing-masing terdapat empat kursi.
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024:
A. Dapil Bengkulu 1 : 8 kursi
– Kota Bengkulu
B. Dapil Bengkulu 2 : 8 kursi
– Kabupaten Bengkulu Utara
– Kabupaten Bengkulu Tengah
C. Dapil Bengkulu 3 : 4 kursi
– Kabupaten Mukomuko
D. Dapil Bengkulu 4 : 9 kursi
– Kabupaten Rejang Lebong
– Kabupaten Lebong
E. Dapil Bengkulu 5 : 4 kursi
– Kabupaten Kepahiang
F. Dapil Bengkulu 6 : 7 kursi
– Kabupaten Bengkulu Selatan
– Kabupaten Kaur
G. Dapil Bengkulu 7 : 5 kursi
– Kabupaten Seluma
(*)