• Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kabar Bengkulu
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
Kabar Bengkulu
No Result
View All Result
Home Desa

KPPN Mukomuko: Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Mendekati Batas Akhir 

by
in Desa
0
KPPN Mukomuko: Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Mendekati Batas Akhir 
292
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookAdventorial

Kabar Bengkulu,Mukomuko-Kementerian Keuangan sudah menetapkan tanggal 24 Agustus 2022 sebagai Batas Akhir Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Reguler. Namun, hingga saat ini, tercatat masih terdapat 10 desa reguler lagi yang belum mengajukan penyalurannya.

Melalui rilis datanya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Mukomuko menyampaikan bahwa hingga tanggal 22 Agustus 2022, Dana Desa yang telah tersalurkan sebesar Rp77,38 Miliar. Dari jumlah tersebut, Rp.50,57 Miliar merupakan realisasi Dana Desa Non-BLT Tahap I s.d. Tahap II. Untuk Dana Desa Tahap II sendiri, dana tersebut sudah tersalurkan ke rekening desa sejumlah 136 desa (135 desa reguler dan 1 desa mandiri).


KPPN Mukomuko melalui pimpinannya, Rusli Zulfian, menghimbau kepada 10 desa tersebut untuk segera melengkapi syarat dan mengajukan penyelesaian Dana Desa Tahap II tersebut dalam waktu dekat ini.

“Desa juga perlu mencermati PMK 190 Tahun 2021 yang mengatur batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran Dana Desa tahap II desa reguler paling lambat 5 hari kerja sebelum 31 agustus 2022 atau tanggal 24 Agustus 2022” jelas Rusli.

Pengajuan pencairan Dana Desa Reguler mewajibkan pemenuhan syarat-syarat yaitu: 1) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa TA 2021; 2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I TA 2022 yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan tahap I minimal 50% dan rata-rata capaian keluaran minimal 35% dari Dana Desa yang telah disalurkan baik untuk BLT Desa maupun non BLT Desa;3) Surat Pengantar, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD;dan; d) Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

Rusli menyampaikan bahwa 10 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desanya perlu melakukan percepatan pemenuhan persyaratan-persyaratan tersebut.

“penuhi seluruh persyaratnya sesuai ketentuan. Hubungi kami jika Desa dan Pemda ada kesulitan dan Kami akan memberikan bantuan sesuai kewenangan yang kami miliki” demikian kata Rusli.

Berbeda dengan hal tersebut, masyarakat desa di wilayah Kabupaten Mukomuko patut untuk bergembira dikarenakan hingga saat ini sudah seluruh desatelah menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Periode I s.d. III, dengan nilai BLT sebesar Rp.26.79 Miliar. Tercatat sudah 9.925 KPM yang menerima kucuran dana bantuan pemerintah tersebut.

Kabar lain disampaikan juga oleh Rusli terkait realokasi BLT Dana Desa yang belum mencapai 40%. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-144/PK/2022, dana tersebut dapat digunakan kembali di desa yang bersangkutan untuk mendanai kegiatan prioritas nasional.

“Kegiatan prioritas nasional yangg dapat menggunakan realokasi BLT Dana Desa antara lain: kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk penambahan BLT Desa; kegiatan penanganan stunting; ketahanan pangan dan hewani; dan kegiatan prioritas lainnya” ungkap Rusli.

Rusli juga berpesan kepada desa untuk tidak mengajukan Dana Desa Tahap II Desa Reguler pada menit-menit terakhir tenggat waktu.

“Akan lebih baik jika desa mampu menyelesaikan paling tidak 1 atau 2 hari batas waktu, agar 1 (satu) hari terakhir dapat digunakan oleh desa untuk melakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan dokumen” pungkas Rusli.(KB/RS)

Previous Post

Pemdes Tanjung Jaya Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Desa

Next Post

Pemdes Pasar Ipuh , 69 KPM Terima BLT-DD Tahap III Tahun 2022

Next Post
Pemdes Pasar Ipuh , 69 KPM Terima BLT-DD Tahap III Tahun 2022

Pemdes Pasar Ipuh , 69 KPM Terima BLT-DD Tahap III Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Counters

  • 0likes
  • 0subscribers
/ Free WordPress Plugins and WordPress Themes by Silicon Themes. Join us right now!
  • Trending
  • Comments
  • Latest
2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

2
Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

0

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

TKA: Kompas Presisi Menuju Kedaulatan Pendidikan dan Indonesia Emas 2045

TKA: Kompas Presisi Menuju Kedaulatan Pendidikan dan Indonesia Emas 2045

Recent News

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

TKA: Kompas Presisi Menuju Kedaulatan Pendidikan dan Indonesia Emas 2045

TKA: Kompas Presisi Menuju Kedaulatan Pendidikan dan Indonesia Emas 2045

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

Hubungi Kami whatsapp