Kabar Bengkulu, Nasional – Bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer yang bertanya-tanya terkait dengan penginputan riwayat pekerjaan yang hanya tersimpan lima tahun, sementara memiliki lebih dari lima tahun.
Hal tersebut kerap dialami oleh non ASN atau tenaga honorer saat dilakukan pendataan non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam hal tersebut, menjawab pertanyaan dari non ASN atau tenaga honorer, BKN menyampaikan jawabannya kepada non ASN atau honorer yang mengalami masalah serupa.
“Kenapa cuma lima tahun itu memang alasannya sebetulnya kita pengen capture semua kalo bisa ya masa kerja, tapi kan di setiap masa kerja itu, kita perlu bukti SK, bukti pembayaran,” kata BKN, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASNPelayanPublik, pada Selasa, 27 September 2022 lalu.
Lebih lanjut BKN menjelaskan bahwa riwayat masa kerja selama lima tahun sudah menjadi ketentuan BKN dengan berbagai pertimbangan khusus.
“Lima tahun aja tuh, kadang mereka sudah hilang gitu datanya, makanya kita lima tahun aja yang cukup,” kata BKN.
Selain itu, BKN juga menyampaikan alasan kedua terkait dengan penginputan masa kerja non ASN atau tenaga honorer.
“Alasan kedua memang kita tidak mau membebani storage, karena tenaga non ASN ini cukup besar jumlahnya, dan kalau satu orang aja satu file itu kan bisa maksimal 2 Mega, kalau satu orang saja satu file, itu kan bisa maksimal 2 Mega kalau dikalikan satu orang lima riwayat,” kata BKN.
Hal tersebut dinilai akan membebani penyimpanan yang cukup besar, sehingga BKN perlu membatasi maksimal sampai dengan lima tahun.
Kemudian, juga terdapat pertanyaan terkait dengan salah penginputan, yaitu hanya satu riwayat saja yang diinput.
Pada permasalahan tersebut, apabila Instansi non ASN atau honorer yang bersangkutan bersedia untuk melengkapi atau mereset, maka perbaikan dapat dilakukan.
Kalau yang kelupaan baru satu riwayat, kalau instansinya bersedia melengkapi atau melakukan reset itu bisa,”
Dalam hal ini, jika dilakukan reset, maka tenaga non ASN bisa membuat akun kembali dari awal, selain itu tenaga non ASN juga perlu membawa bukti-bukti untuk diserahkan ke Instansi untuk diinput.
Hal tersebut dapat dilakukan, apabila instansi bersedia untuk melakukan reset pada tenaga non ASN.( Red)
Dikutip dari laman : beritasoloraya.com