Kabar Bengkulu Mukomuko-Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Sie Humas Polres Mukomuko lewat rilisnya terkait ditangkapnya 2 orang warga oleh Polsek Sungai Rumbai yang diduga telah melakukan pencurian ternak sapi milik salah seorang warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Kamis (27/10/22).
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 Oktober 2022, sekitar jam 1 malam, Kedua pelaku berinisial BH (38th) warga Desa. air Buluh dan H (29) warga Desa. Tanjung Harapan tersebut beraksi dan mencuri sapi milik seorang Petani a.n DARMIS (45th) di areal perkebunan Desa Retak Mudik Kecamatan, Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.
Warga pemilik ternak kemudian peristiwa pencurian itu ke Polsek Sungai Rumbai dan berdasarkan laporan warga tersebut, Kapolsek Sungai Rumbai bersama 5 anggotanya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
Dan pada hari Selasa Tgl 25 Oktober 2022, sekitar Pkl 02.00 malam, Personel Polsek Sungai Rumbai dibawah pimpinan Kapolsek berhasil menangkap kedua terduga pelaku, di Desa Pasar Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukmuko.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu Unit) Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax BD.9389.MD Warna Putih, 1 (satu) Unit HP Nokia dan BB Uang sebesar Rp. 2.400.000 dan
1 (satu) Kaos Celana dan Baju lengan pendek.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk di mintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
(KB)