Kabar Bengkulu, Kaur – Penasehat Hukum Gusril Pausi, Oryzha Al Ghazali, SH beberkan kliennya tidak ada hubungan terkait kasus senjata api ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
Oryzha Al Ghazali menegaskan bahwa senjata api yang diamankan Polda Bengkulu dari kediaman pribadi Gusril beberapa waktu lalu memiliki surat izin kepemilikan.
Hal ini dibuktikan dengan telah dikembalikan barang sitaan oleh aparat kepolisian pada Kamis 13 April 2023 kemarin.
“Semua barang yang disita oleh pihak kepolisian telah dikembalikan, mulai dari senjata api, amunisi hingga bukti CCTV di handphone,” beber Oryzha Al Ghazali.
Kemudian, dirinya menyatakan bahwa, tidak ada keterlibatan kliennya terhadap kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian selama ini.
“Dengan begitu pak Gusril bersih dari kasus tindak pidana sejarah api ilegal yang sedang ditangani oleh Polda Bengkulu saat ini,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa terkait sitaan senjata api milik kliennya untuk keperluan uji balistik senjata api. Dan tidak hanya kliennya namun ada beberapa pejabat lainnya.
“Jadi, penyitaan senjata api untuk barang bukti tersebut digunakan untuk uji balistik saja,” sebutnya.
Terkahir Oryzha menghimbau agar masyarakat Bengkulu untuk lebih teliti dalam mencermati pemberitaan yang beredar di publik.
“Kita berharap masyarakat jangan cuma membaca judul berita saja namun lebih kepada isi berita keseluruhan,” tukasnya. (RLS/JRS)