Kabar Polisi -Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH terkait terjadinya kksi penghadangan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di PT. DDP ARE I EX BBS DIVISI 7 pada Kamis kemaren sekitar pukul 9 pagi (25/5/23).
Lebih lanjut Kapolres Mukomuko mengatakan bahwa pihaknya dari Satgas Brimobda dan Satgas Polres Mukomuko berhasil mencegah ketegangan di lapangan.
“Satgas Brimobda dan Satgas Polres Mukomuko berhasil mencegah ketegangan dilapangan. Kami berharap kedua pihak mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan damai dan mencari solusi terkait akar masalah melalui pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kabupaten Mukomuko,” ucap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.
Diketahui aksi penghadangan ini dilakukan oleh Kelompok Petani Maju Bersama. Berdasarkan kronologis kejadian, pihak PT. DDP Are 1 melakukan pemanenan di kebun sawit EX BBS Divisi 7, saat akan mengeluarkan TBS kelapa sawit tersebut terjadilah aksi penghadangan terhadap kendaraan PT. DDP Are 1 yang dilakukan oleh Kelompok Petani Maju Bersama.
Aksi penghadangan ini diduga karena belum ada balasan atau tanggapan atas surat yang telah dikirimkan oleh Kelompok Petani Maju Bersama (PMB) ke PT. DDP Are 1 dan menganggap bahwa pihak PT. DDP Are 1 belum membuka dan membaca surat yang mereka antarkan kepada pihak PT. DDP Are 1.
Atas kejadian tersebut hampir terjadi bentrok antara pihak PT DDP Are 1 dengan Kelompok Petani Maju Bersama, namun masih dapat dicegah oleh Satgas Brimobda dan Satgas Polres Mukomuko. (KB/RS).











