Kabar Polisi -Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Wakapolres Kompol Ahmad Musrin Muzni, S, H, S. I. K memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Resnarkoba di halaman Mapolres Mukomuko, Rabu (2/8/23).
Kasat Resnarkoba AKP M. Amin Wayan, S. H digantikan oleh Iptu Suprapto, S. H, M. H, yang sebelumnya menjabat sebagai kasikum Polres Seluma. Untuk Iptu M. Amin Wayan sendiri akan bertugas ditempat baru sebagai PS Kasubbagpullahjianta Bag Dalops Roops Polda Bengkulu.
Dalam sambutan dan arahannya Kompol Ahmad Musrin Muzni, S, H, S. I. K menyampaikan, bahwa dalam organisasi, pergantian pejabat merupakan suatu hal yang wajar dan harus dilakukan.dengan tujuan untuk memperluas pengalaman dan wawasan tugas bagi yang bersangkutan.
” Di samping itu, adalah untuk meningkatkan dinamika organisasi agar terpeliharanya kinerja organisasi yang merupakan bagian dari program pembinaan, baik di bidang organisasi maupun bidang personel,” ucap Kompol Ahmad Musrin Muzni.
Wakapolres Mukomuko juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada AKP M. Amin Wayan, S. H yang telah berpindah tugas.
“Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan di Polres Mukomuko. Terima kasih atas cerita indah yang telah dilukiskan selama bertugas di Polres Mukomuko. Dan perlu kita ingat, rotasi ini merupakan bagian penyegaran di tubuh institusi Polri,” ungkapnya.
Kemudian berdasarkan pengalaman tugas yang dimiliki pejabat baru yaitu Iptu Suprapto, S. H, M. H, , Wakapolres yakin kedua pejabat ini akan mampu mendukung seluruh kegiatan Polres Mukomuko dan lebih cepat beradaptasi dalam tugas yang naninya akan diemban.
“Saya yakin dan percaya dengan melihat pengalaman tugas yang dimiliki pejabat baru mampu mendukung seluruh kegiatan Polres Mukomuko dan lebih cepat beradaptasi dalam tugas yang nantinya akan diemban,” imbuh Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni.

Usai melaksanakan upacara serah terima jabatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit antara pejabat lama dan pejabat baru.(Kb/RS).











