Dalam kesempatan itu, Kapolda Bengkulu dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hakikatnya digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakan hukum forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan.
” SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji. Dinyatakan memiliki pengetahuan akan tertib berlalu lintas. Memiliki kompetensi mengendarai kendaraan bermotor, memiliki kepekaan, kepedulian dan belarasa untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” sebut AKBP Nuswanto.
Dilanjutkan Kapolres,” Sim berfungsi sebagai Road safety yang mendukung terwujud dan terpeliharanya Lalulintas yang aman, selamat tertib dan lancar. Dengan demikian SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi di dalam legitimasi kompetensi sistem Union didukung proses belajar dan pembelajaran. Sistem uji SIM merupakan cara atau sarana untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan maupun upaya membangun budaya tertib berlalu lintas,” terang AKBP Nuswanto.
Selain itu Kapolres juga mengatakan,” SIM juga merupakan bagian kontrol perilaku berlalu lintas maka dikaitan ini dengan penegakan hukum melalui Penataran atau traffic attitude record dan de merit point system untuk perpanjangan Sim. Hal tersebut sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi dalam berlalu lintas Karena pada saat berlalu lintas dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang social cost nya sangat mahal,” ungkap AKBP Nuswanto.
Disisi lain Kapolres Mukomuko mengatakan,” dengan adanya ujian praktek SIM terbaru ini, nantinya akan lebih memudahkan masyarakat daripada praktek SIM sebelumnya dan semoga praktek ujian SIM terbaru ini berdampak positif kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SIM serta masyarakat yang ingin mendapatkan SIM bisa lulus semuanya,” tutur Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.

Tampak hadir pada kegiatan itu, Kapolres Mukomuko, Dandim 0428/MM, personel Satlantas Mukomuko, Dishub, Jasa Raharja dan Tokoh masyarakat serta awak media.(red)











