Kabar Bengkulu -Tiga tersangka tindak pidana terorisme (napiter) yang tergabung dalam Jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Rahmat Hidayat, Chairul Anwar dan Martoni serta 10 simpatisannya berjanji melepas Baiat dengan membacakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu pembacaan ikrar dipandu amir Jaringan JI Wilayah Bengkulu Rahmat Hidayat. Dalam ikrar tersebut, para tersangka dan simpatisannya berikrar mereka akan melepaskan Baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihad radikal lainnya.Kamis kemarin (14/7/22).
‘’Demi Allah SWT yang bersumpah mengakui bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat islam, dan setia dan patuh terhadap pancasila dan UUD 1945 serta meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang bisa memecah belahkan NKRI,’’ ucapnya.
Prosesi pernyataan ikrar dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seluruh kelompok Jaringan JI yang berikrar.
Lepas baiat dipelopori oleh Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Bengkulu Densus 88 AT Polri, berkerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, serta disaksikan langsung oleh Gubernur H. Rohidin Mersyah, Kakanwil Dr. H. Zahdi Taher., M.H.I, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol Imam Subandi, SS, S.H, M.H.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Gubernur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Bengkulu, Kabag Tata Usaha Kanwil Drs. H. Hamdani, M.Pd, Kakanwil Hukum dan HAM, Sekretaris FKPT Wibowo Susilo, pejabat eselon II/III dilingkungan Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenag serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan insan pers Bengkulu.
Sementara itu, Kakanwil Dr. H. Zahdi Taher., M.HI menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Bengkulu Densus 88 AT Polri yang telah mempercayai Kanwil Kemenag memfasilitasi pelaksanaan pelepasan Baiat ini.
’Ini adalah hasil kerjasama dan sinergi yang baik untuk terus kita laksanakan secara berkesinambungan. Karena ini adalah bagian tanggungjawab kita bersama untuk mengembalikan para kelompok Jaringan JI ini yang saya sebut masih terindikasi menyimpang dari ajaran agama sebenarnya,’’ beber Zahdi.
Kakanwil menambahkan tidak bisa dipungkiri negara Indonesia memiliki suku, ras, keyakinan yang berbeda. Tetapi bukan berarti menyimpang dari ajaran agama sebenarnya, dengan demikian Kemenag juga berkewajiban memberikan pembinaan, edukasi agar mereka kembali setia kepada NKRI.
‘’Ini sejalan dengan program unggulan Kemenag yakni Penguatan Moderasi Beragama (PMB). Karenanya dengan lepasnya Baiat dan telah berikrar setia kepada NKRI, saya mengajak mari kita jaga kapal besar ini, rumah kita Bangsa Indonesia agar selalu damai, tentram berdasarkan cita-Pancasila dan UUD 1945,’’ harap Kakanwil.(KB/MH).











