Kabar Bengkulu, Mukomuko -Tujuan pelaksanaan monev masing-masing desa terkait pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. Monitoring dan Evaluasi agar aparatur desa bisa tertib dalam bidang administrasi program pembangunan yang menggunakan dana desa.
Pemerintahan Desa Pasar Ipuh melaksanakan Monitoring dan Evaluasi ( Monev) pembangunan Sumur bor yang bersumber dari dana desa ( DD) tahun 2022. Bertempat di Aula Kantor Desa Pasar Ipuh acara digelar. Turut hadir Kepala Desa beserta perangkat, Camat Ipuh, Kasi Ekobang, BPD , Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan TIM TPK pembangunan.Senin (14/11/22)

Dalam sambutannya Kepala Desa Pasar Ipuh, Anang Topriansyah mengungkapkan terimakasih kepada pihak kecamatan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan di Desa Pasar Ipuh,”kata Anang.
Anang menambahkan kami berkomitmen dalam pembangunan yang ada di desa akan berusaha bekerja profesional dan maksimal agar setiap pembangunan bermanfaat untuk warga desa,”ungkap Anang.
Menurut Camat Ipuh Buyung Andri.S.Sos, monitoring dan evaluasi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tujuan pelaksanaan monev kepada masing-masing desa terkait pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. Monitoring ini bertujuan agar aparat desa bisa tertib dalam bidang administrasi program pembangunan yang menggunakan dana desa.
“Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan di Desa Pasar Ipuh agar pembangunan berjalan dengan baik dari fisik maupun kelengkapan Administrasi,”jelasnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan mengecek bangunan Sumur bor yang berjumlah dua titik pembangunan. Tim Monev Kecamatan dibagi menjadi dua tim pertama mengecek Fisik bangunan dilapangan dan tim lainnya mengecek kelengkapan administrasi pelaporan Pembagunan di kantor desa. Dan dilaksungkan dengan kegiatan titik nol Pengalian Siring dan Cuci Siring tahap III DD 2022.dan dilanjutkan penyerahan pekerjaan secara formil TPK Kepada Kepala desa dan Kepala desa kepada BPD. ( KB/jf).











