Kabar Bengkulu, Mukomuko-Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo SH MH yang dikonfirmasi seusai penyerahan tersangka S dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin malam (12/12/22).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Mukomuko mengatakan,” tersangka S diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/368/X/2022/SPKT/Polres MM/Polda BKL, tgl 20/10/22 karena mengambil kayu tanpa izin di areal HPT Air Ipuh 1 Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, dan saat ini kita masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lainnya,” sebut IPTU Susilo.
Dikatakannya,” Setiap orang dengan sengaja membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang/ memotong ataupun membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan akan dikenai Pidana,” papar IPTU Susilo.
Masih disampaikan Kasat Reskrim,” Tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf F Sub pasal 83 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf E UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” sebut Kasat Reskrim Polres Mukomuko.




Adapun Barang Bukti yang diserahkan Polres Mukomuko ke Kejari adalah, Kayu papan Jenis Meranti ukuran 3x25x400 sebanyak 82 Lembar, Kayu balok Jenis Meranti ukuran 5x10x400 sebanyak 75 Lembar dan 1 unit Chainsaw merk sthil 070 warna orange hitam. (KB/RS)











