• Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kabar Bengkulu
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
Kabar Bengkulu
No Result
View All Result
Home Polri

Polres Mukomuko Limpahkan Tersangka dan Barbuk Ilegal Logging HPT Air Ipuh 1 ke Kejari

by
in Polri
0
Polres Mukomuko Limpahkan Tersangka dan Barbuk Ilegal Logging HPT Air Ipuh 1 ke Kejari
343
SHARES
504
VIEWS
Share on FacebookAdventorial

Kabar Bengkulu, Mukomuko-Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo SH MH yang dikonfirmasi seusai penyerahan tersangka S dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin malam (12/12/22).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Mukomuko mengatakan,” tersangka S diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/368/X/2022/SPKT/Polres MM/Polda BKL, tgl 20/10/22 karena mengambil kayu tanpa izin di areal HPT Air Ipuh 1 Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, dan saat ini kita masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lainnya,” sebut IPTU Susilo.

Dikatakannya,” Setiap orang dengan sengaja membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang/ memotong ataupun membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

 

Dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan akan dikenai Pidana,” papar IPTU Susilo.

Masih disampaikan Kasat Reskrim,” Tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf F Sub pasal 83 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf E UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” sebut Kasat Reskrim Polres Mukomuko.

Adapun Barang Bukti yang diserahkan Polres Mukomuko ke Kejari adalah, Kayu papan Jenis Meranti ukuran 3x25x400 sebanyak 82 Lembar, Kayu balok Jenis Meranti ukuran 5x10x400 sebanyak 75 Lembar dan 1 unit Chainsaw merk sthil 070 warna orange hitam. (KB/RS)

Previous Post

Pemdes Tanjung Jaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Covid-19

Next Post

Salam Tangguh: BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana di Kecamatan Ipuh

Next Post
Salam Tangguh: BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana di Kecamatan Ipuh

Salam Tangguh: BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana di Kecamatan Ipuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Counters

  • 0likes
  • 0subscribers
/ Free WordPress Plugins and WordPress Themes by Silicon Themes. Join us right now!
  • Trending
  • Comments
  • Latest
2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

2
Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

0

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

Recent News

Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

Hubungi Kami whatsapp