Bengkulu, kabarmukomuko.co.id – Program Kartu Pra Kerja salah satu upaya pemerintah untuk memberikan program pelatihan dan pembinaan kepada pekerja, yang terkena imbas pandemi Covid-19. Syarat penerima Kartu Pra Kerja, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto menjelaskan, Bengkulu mendapatkan kuota sebanyak 28.200 penerima bantuan untuk kartu pra kerja ini. Pada tahap awal, dibuka mulai 1 hingga 4 April, dengan jumlah kuota peserta yang mendaftar 1.416 orang dan itu masih jauh dari target. Kemudian, diperpanjang (tahap II) hingga 10 April dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan kesempatan memperoleh program ini.
“Pada tahap awal hingga menjelang penutupan (besok), antusias para peserta sangat bagus dan selalu ramai, namun jumlahnya masih jauh dari target. Jika masih belum memenuhi kuota, bukan tidak mungkin masa pendaftaran akan diperpanjang lagi,” ujar Sudoto.
Sudoto menambahkan, mayoritas yang mendaftar program Kartu Pra Kerja ini merupakan pekerja yang di rumahkan akibat dampak pandemi Covid-19, dan sisanya pekerja yang di PHK serta para pencari kerja. Namun, belakangan pemerintah pusat menambah penerima manfaat Kartu Pra Kerja menjadi kelompok Formal (pekerja yang terkena dirumahkan, PHK, dan pencaker) dan Informal (pelaku UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Sudoto menjabarkan, penerima Kartu Pra Kerja nantinya akan menerima total bantuan sebesar Rp 3,5 juta. Dengan rincian, Rp 1 juta untuk pelatihan online, Rp 600 ribu (diberikan perbulan selama 4 bulan) sebagai uang saku dan Rp 150 ribu untuk tiga kali survey.