AIR Rami, kabarmukomuko.co.id– Resmi berlakunya larangan mudik ditindaklanjuti semua jajaran kepolisian terutama di perbatasan atau pintu masuk Provinsi Bengkulu. Baik di Mukomuko berbatasan dengan Sumatera Barat.(29/4/20)
Polres Mukomuko juga sudah membangun pos pemeriksaan baru Pos PAM Air Rami, yakni di perbatasan Kabupaten Mukomuko dengan Bengkulu Utara.
Bertempat di Pos PAM Air Rami TIM yang terdiri dari pihak TNI , Kepolisian dan Petugas Medis bertugas menjaga perbatasan dengan mengunakan Protap Kesehatan semua pengendara diperiksa dan dianjurkan memakai masker.
Untuk pos pemeriksaan perbatasan provinsi, dipastikan warga yang datang ke Bengkulu masuk melalui Mukomuko tidak akan bisa melanjutkan perjalanan. Itu jika ia tidak bisa menunjukkan identitas diri yang menunjukkan ia warga Provinsi Bengkulu. Ia akan diminta kembali ke daerahnya, sesuai alamat KTP.
Sedangkan bagi warga yang ternyata KTP Provinsi Bengkulu, meskipun datang dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang bersangkutan akan dipersilakan lewat. “Materi pemeriksaan salah satunya KTP, domisilinya dimana. Kalau domisilinya di wilayah Mukomuko, berarti memang kembali ke rumahnya di Mukomuko. Kalau dia ternyata aslinya orang Mukomuko, tapi sudah tinggal di Padang, KTP-nya pun sudah Padang ya dia harus kembali ke Padang. Tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mukomuko,” jelas Kapolres.
Hal serupa juga akan diberlakukan pada pemeriksaan pos perbatasan Mukomuko dengan Bengkulu Utara. Selagi warga itu tidak bisa menunjukkan KTP-nya berdomisili di wilayah Kabupaten Mukomuko, juga tidak akan diperbolehkan masuk ke wilayah Mukomuko.
Ditemuai salah satu petugas Medis di Pos PAM Air Rami Dion Indra ,Amd.Kep beliau mengatakan dalam kegiatan ini kami selau mendata nama, tujuan dan pemerikasaan suhu tubuh semua orang yang di cek di Pos PAM Air Rami, kami juga melakukan koordinasi ke TIM COVID-19 di Puskesmas Air Rami dan Ipuh dan dalam pemantauan saat ini keadaan masih terkendali.”tutupnya.