KABARMUKOMUKO.CO.ID , IPUH – Bertempat di plataran Kantor PT Daria Dharma Pratama (DDP) para TKHL (Tenaga Kerja Harian Lepas) mengelar unjuk rasa Meminta kepada perusahaan PT. DDP untuk memperkerjakan kembali TKHL (Antar Jemput ) yang telah di berhetikan oleh perusahaan, bekerja seperti biasa. Senin (6/7/20)
Dalam kegiatan Unjuk Rasa kali ini hadir seluruh anggota TKHL (Tenaga Kerja Harian Lepas) dan kordinator lapangan pekerja .Pihak kepolisian Polsek Mukomuko Selatan dan Koramil juga hadir sebagai pengamanan.
Para TKHL (Tenaga Kerja Harian Lepas) bertemu dengan Humas PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Samirana beliau memediasi TKHL (Tenaga Kerja Harian Lepas) dengan cara mengundang lima perwakilan mereka untuk bermusyawarah di dalam kantor untuk mencari jalan keluar dengan kesepakatan.
Dari pertemuan tersebut ditemukan kesepakatan yaitu pihak PT Daria Dharma Pratama (DDP) meminta waktu selama tujuh hari untuk menggodok permintaan para TKHL (Tenaga Kerja Harian Lepas) dengan pihak managemen perusahaan.
Ditemui kordinator lapangan Anas Fatchur Rohman beliua mengatakan tuntutan TKHL (Tenaga Kerja Harian Lepas) pribumi/masyarakat Desa penyangga meminta kepada perusahaan PT. DDP untuk memperkerjakan kembali TKHL (Antar Jemput) yang telah di berhetikan oleh perusahaan, bekerja lagi seperti biasa.
Alasan perusahaan memberhentikan sebagai berikut Pertama Dampak Covid-19, karena protokol kesehatan tidak boleh mengumpulkan banyak orang (awalnya bahasa perusahaan di berhentikan sementara, nyatanya per 1 juli 2020 semua TKHL di berhentikan dan semua item pekerjaan TKHL ini semua akan di borongkan/kerja kontrak, kedua alasan finansial, cash flow.
Sebagai pribumi dan masyarakat desa penyangga adalah kewajiban bagi perusahaan untuk membuka lapangan kerja yang seluas luasnya bagi masyarakat sekitar sebagai bentuk kontribusi dan manfaat dengan hadirnya perusahaan di daerah. Masyarakat yang selama ini bekerja sebagai TKHL adalah masyarakat yangg di dalamnya, miskin, fakir, janda, duda, yatim dan piyatu, yang memang mengantungkan sumber penghasilan mereka dari hasil bekerja sebagai TKHL. dalam artian mereka tidak punya penghasilan lain yg cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. lalu bagaimana nasib mereka “ unkap Anas.
Anas menambahkan “Sungguh sangat tidak adil” ketika perusahaan memetik hasil di daerah mereka, sementara mereka sendiri cuma jadi pengemis lapar di rumah sendiri. Dan kalau memang alasan tersebut kenapa cuma TKHL yang di berhentikan seharusnya karyawan kantor, pabrik dan personil divisi lah yang harus di berhentikan sementara dahulu karna secara protokol kesehatan . mereka lebih besar kemungkinan tertular/penularan covid-19 karna jarak-lokasi kerja dan lain lain sebagamana anjuran yangg dikeluarkan Pemerintah, MUI dan Kapolri. Kalaulah pekerja formal di atas mereka berhentikan sementara, sudah pasti produksi terenti dan mereka tidak dapat untung. Alasan keadaan financial/cash flow Bangkrut/rugi/kolep harus di buktikan audit external, dan sekalipun alasan karna wabah covid-19 perusahaan terlalu dini kalo financialnya terdampak oleh wabah corona, ternyata di lapangan karyawan masih terus di pekerjakan, artinya perusahaan tetap produksi tetap dapat untungsektor perkebunan khususnya Kelapa Sawit di anggap sektor yg paling belakangan terkena dampak covid-19 di banding sektor seperti Garmen, Furnitur, ritel dan lain -lain sebagainya.
Dan Intisari dari tuntutan kami meminta TKHL harus di pekerjakan kembali. Pertama Sebagai pribumi dan masyarakat desa penyangga adl kewajiban bagi perusahaan utk mbuka lap. kerja yg seluas luasnya, bagi masyarakat sekitar sebagai bentuk kontribusi dan manfaat dengan hadirnya perusahaan di daerah. Kedua Masyarakat yang selama ini bekerja sebagai TKHL adalah masyarakat yang di dalamnya, miskin, fakir, janda, duda, yatim dan piyatu, yg mmg mengantungkan sumber penghasilan mereka dari hasil bekerja sbg TKHL. dalam artian mereka tdk punya penghasilan lain yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Lalu bagaimana nasib mereka jika pekerjaan tadi diberhentikan oleh perusahaan “ungkap Anas dengan rasa sedih.
Ditemui Humas PT Daria Dharma Pratama (DDP) Samirana beliau mengatakan kami akan menampung semua aspirasi para TKHL (Tenaga Kerja Harian Lepas) kami akan segera merapatkan permasalahan ini ke Dewan pimpinan perusahaan untuk mencari solusi dari permasalahan ini .Tutupnya. (ad)
Sekilas Info Tuntutan THL (Tenaga Harian Lepas) Desa penyangga Meminta kepadaPT. DDP Untuk Memperkerjakan Kembali THL (Antar Jemput )
Posted by Kabar Mukomuko on Sunday, 5 July 2020