KM,BU – Perjalan Kurir Shabu berakhir dengan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
Adapun kronologis penangkapan pelaku berdasarkan dari adanya laporan masyarakat Ke Mapolsek Lais bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di jalan lintas Desa Pal Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pengembangan oleh tim Sat Res Narkoba Polsek Lais didapatkan informasi bahwa ada kurir narkotika yang akan melintasi wilayah jalan tersebut sehingga tim Sat Res dari Polsek Lais bersiap siaga untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemerikaaan oleh tim Sat Res Polsek Lais benar adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika kemudian dilakukan penangkapan pelaku yang berinisial TM (40) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan barang bukti yang didapatkan berupa sembilan paket Narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 15 gram serta tiga butir Narkotika jenis Pil Ektasi.
Selain menjadi Kurir pelaku mengakui bahwa dirinya juga pengguna narkotika dan mendapatkan bayaran sebesar 500.000, untuk pengantaran paket Narkotika tersebut. “ungkap Kasat Resnarkoba Polres BU, IPTU Rahmat. SH, MH
Adapun atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.” tutup Kasat Resnarkoba Polres BU, IPTU Rahmat. SH, MH. (Em)