KM– Penertiban Baner Alat Peraga Sosialisasi (APS) Paslon Pilkada Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko
Kegiatan bermula berkumpul di Kantor Panwascam Ipuh kemuadian dilanjutkan menuju tempat penertiban. Turut hadir Pihak Kecamatan Ipuh ,Polsek Mukomuko Selatan Pol PP dan seluruh anggota Panwascam Ipuh Senin (12/10/20).
Dalam penjelasannya kegiatan ini Panwascam Ipuh menginformasikan penertiban Baner Alat Peraga Sosialisasi (APS) akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Mukomuko.Pihak Panwascam Ipuh sudah melayangkan pemberitahuan kepada semua TIM Kampanye Paslon.Kegiatan ini dilaksanakan di 16 Desa Kecamatan Ipuh oleh Panwascam dan Pol PP Kabupaten Mukomuko serta disaksikan oleh pihak Kecamatan Ipuh dan Polsek Mukomuko Selatan dalam kegiatan tersebut.
Agus Supriyadi,S.Sos.I selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi & Informasi Panwascam telah berkoordinasi
dengan pihak Banwaslu Kabupaten Mukomuko terkait hal tersebut.”ungkapnya.
Agus mengungkapkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang akan ditertibkan antara lain Baner yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU yang ada di instansi Pemerintah, Desa dan Sekolah dan tempat umum lainya akan ditertibkan, “tegasnya.
Fadlul Azmi Ketua Bawaslu Mukomuko saat di konfirmasi kabarmukomuko.co.id menjelaskan Penertiban ini dengan menyisir jalan protokol dalam kota /Kecamatan dan ditepi jalan dan rumah warga diturunkan satu persatu.
Selain itu, penertiban juga dilakukan serentak oleh tim yang sudah dibentuk di seluruh kecamatan di Kabupaten Mukomuko,” jelas Fadlul Azmi. (nf).