• Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kabar Bengkulu
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
Kabar Bengkulu
No Result
View All Result
Home Berita

Pemprov Bengkulu Targetkan 2021 Seluruh Warga Bengkulu Miliki JKN

by
in Berita
0
Pemprov Bengkulu Targetkan 2021 Seluruh Warga Bengkulu Miliki JKN
233
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookAdventorial

KM, Bengkulu-Menciptakan pemerataan jaminan kesehatan bagi seluruh warga di wilayah ini, Pemda Provinsi Bengkulu bersama berbagai element yang tergabung dalam Forum Komunikasi II Tahun 2020 Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Bengkulu terus berupaya maksimalkan melakukan berbagai upaya guna mencapai target tersebut.

Demi meringkan beban iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya untuk peserta Kelas III, pada tahun 2021 mendatang Pemprov Bengkulu menganggarkan Rp 17,6 miliar untuk 733.761 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang tersebar di kabupaten/kota. PBIJK ini terdiri dari penduduk yang terdaftar dalam data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu oleh Kementerian Sosial.
Penerima bantuan ini mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan karena separuh biaya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Dana tersebut bersumber dari 37,5 persen penerimaan pajak daerah dari pajak rokok sesuai amanat Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang JKN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok untuk Kontribusi JKN.

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Supran mengatakan, anggaran tersebut sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021.

“Penduduk Bengkulu ini lebih dari dua juta orang, belum semuanya tercover sebagai peserta BPJS Kesehatan, oleh karena itu kita dorong segera terpenuhi, terutama untuk masyarakat ekonomi lemah. Mudah-mudahan dengan dukungan anggaran pada 2021 mendatang ini bisa direalisasikan dan semua warga Bengkulu memiliki JKN,” ujar Supran saat ditemui usai memimpin rapat di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu siang (21/10).

Untuk diketahui, sebaran jumlah 733.761 jiwa penerima PBIJK ini di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 43.743 jiwa, Kaur 62.775 jiwa, Mukomuko 56.527 jiwa, Seluma 93.118 jiwa, Kota Bengkulu 91.505 jiwa, Bengkulu Selatan 69.240 jiwa, Bengkulu Utara 122.112 jiwa, Kepahiang 48.757 jiwa, Lebong 37.299 jiwa dan Rejang Lebong 108.685 jiwa.

Selain mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS melalui program PBIJK, ada pula peserta yang menerima keringanan iuran dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat yang ditargetkan sebanyak 23 ribu jiwa dengan anggaran Rp 10,4 miliar.

Sebarannya di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 1.310 jiwa, Kaur 1.497 jiwa, Mukomuko 2.095 jiwa, Seluma 2.441 jiwa, Kota Bengkulu 4.246 jiwa, Bengkulu Selatan 1.941 jiwa, Bengkulu Utara 3.285 jiwa, Kepahiang 1.743 jiwa, Lebong 1.231 jiwa dan Rejang Lebong 3.211 jiwa.

Guna mencapai target pemenuhan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu ini Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu dr. Siti Farida Hanoum, AAK berharap agar Pemda bersifat tegas kepada perusahaan atau pun pemberi kerja agar mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS.

“Untuk mendukung program ini, kami sangat berharap kepada Pemerintah Daerah agar tegas memberikan teguran kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS. Kalau mereka membangkang, pemerintah wajib memberikan sanksi, misalnya mencabut izin usaha perusahaan bersangkutan,” ungkap Siti. (ad)

Tags: 2021JknPemrov Bengkulu
Previous Post

KPU Mukomuko”Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Malin Deman

Next Post

Ipuh “Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Masyarakat (PPKM) Menjadi Sarana Informasi

Next Post
Ipuh “Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Masyarakat (PPKM) Menjadi Sarana Informasi

Ipuh "Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Masyarakat (PPKM) Menjadi Sarana Informasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Counters

  • 0likes
  • 0subscribers
/ Free WordPress Plugins and WordPress Themes by Silicon Themes. Join us right now!
  • Trending
  • Comments
  • Latest
2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

2
UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

0

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

TKA: Kompas Presisi Menuju Kedaulatan Pendidikan dan Indonesia Emas 2045

TKA: Kompas Presisi Menuju Kedaulatan Pendidikan dan Indonesia Emas 2045

Polsek Ipuh Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan di Kecamatan Air Rami

Polsek Ipuh Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan di Kecamatan Air Rami

Recent News

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

TKA: Kompas Presisi Menuju Kedaulatan Pendidikan dan Indonesia Emas 2045

TKA: Kompas Presisi Menuju Kedaulatan Pendidikan dan Indonesia Emas 2045

Polsek Ipuh Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan di Kecamatan Air Rami

Polsek Ipuh Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan di Kecamatan Air Rami

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

Hubungi Kami whatsapp