KM,JAKARTA,– TIM Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin yang merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu. Selasa (1/12/20).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penangkapan pada pukul 10.30 WIB tadi pagi. Zulkarnain selanjutnya dibawa ke Kejagung.
“ Zulkarnain Muin ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat lantai 29,” Selasa (1/12/2020).
Zulkarnain divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2011. Pria kelahiran Talo itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu 2007.
Berdasarkan surat putusan MA Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 Zulkarnain selaku Kepala Anggaran/ Kadis Provinsi Bengkulu dalam proyek penanggulangan bencana alam diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4 miliar. Persisnya, Rp4.030.636.363.