KM,Ipuh – Globalisasi saat ini menghadapi tantangan dengan Era Revolusi Industri 4.0. yang dimotori adanya inovasi otomatisasi, super computer, robot, artificial intelligence, fleksibilitas pola kerja, dan modifikasi genetic yang telah membawa perubahan di berbagai bidang, salah satunya memunculkan ekonomi berbasis digital. Pemanfaatan teknologi digital berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dan pengembangan ekonomi digital. Potensi ekonomi digital perlu dikembangkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Indonesia berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Pidato Upacara Hari Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021, menyatakan bahwa pondasi pentingnya penerapan budaya K3 sudah ada sejak lama yaitu melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Untuk itu, Menaker Ida menyebut bahwa tema peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 menjadi semangat dan langkah awal seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk membudayakan kesadaran budaya K3 di semua sektor industri, guna meminimalkan kecelakaan kerja.
“Tema ini menjadi sangat relevan sebagai upaya mengingatkan dan mendorong secara bersama-sama untuk menerapkan budaya K3,” kata Menaker Ida.
PT. Dharia Dharma Pratama (DDP) melaksanakan upacara memperingati Bulan K3 Nasional dilaman PMKS PT. DDP dihadiri oleh seluruh staf dan Management Selasa (16/2)
General Manager PT. Dharia Dharma Pratama (DDP) Ir. Mawardi Noor Teuku Meurah mengungkapkan Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi yaitu peningkatan,”ucapnya.
Ir. Mawardi Noor Teuku Meurah menjelaskan kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya. Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.”jelasnya.
Saya juga berharap di momen Bulan K3 Nasional merupakan perwujudan dari agenda Pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak secara nasional. Diharapkan seluruh keluarga besar PT Dharia Dharma Pratama (DDP) dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan tersebut.Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata.,”tutup Ir. Mawardi Noor Teuku Meurah (nf)