KM– Kegiatan sosialisasi Juknis BOS madrasah sudah menjadi agenda rutin Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Untuk tahun ini, karena masih kondisi covid-19, tim sosialisasi langsung turun ke madrasah kabupaten/kota dalam rangka memberikan penjelasan terkait juknis penggunaan dana BOS madrasah.Kamis (25/2)
Untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, acara sosialisasi di pusatkan di MAN 1 Mukomuko yg diikuti oleh 20 Kepala madrasah negeri dan swasta sebagai pesertanya. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala madrasah tuan rumah, yaitu Ibu Nursyamsiah, M.Pd sebagai Kepala MAN 1 Mukomuko. Setelah itu acara dibuka secara resmi oleh Kasi Pendidikan madrasah Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S.H.I mewakili Ka. Kankemenag Kabupaten Mukomuko.Selanjutnya pemaparan materi dari Tim sosialisasi yg disampaikan langsung oleh Ibuk Okti Zulenisari, M.Pd.I, Bapak Emil Yadi, M.Pd.I, Ibuk Mimi Maryani, M.Pd., Venny Amilia D, M. S.I, dan Desrizaldi, S.IP.
Dalam pemaparan materi sosialisasi, Tim lebih menekankan pada tiga hal pokok yg harus dipahami oleh Kepala Madrasah, yaitu juknis penggunaan, mekanisme pencairan, dan teknis pelaporannya.Di akhir kegiatan, tim BOS menegaskan lagi kepada peserta sosialisasi untuk selalu berpedoman kepada juknis BOS yg sudah ada dalam pengelolaan dana BOS di madrasahnya masing-masing. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi temuan-temuan akibat adanya pelanggaran dari juknis yg sudah ada.(red)