KM-Pencairan Dana Desa tahap pertama di Kabupaten Mukomuko Tahun anggaran 2021 segera dicairkan. Hal tersebut di pertegas dengan Peraturan Bupati (Perbup) dalam pengelola keuangan desa tahun anggaran 2021 yang telah ditandatangani Bupati Mukomuko Sapuan, SE., MM,Ak,CA,CPA.
Drs. H. Marjohan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko menjelaskan bahwa Setelah proses penandatanganan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kemudian akan segera ditindak lanjuti.
“Perbup sudah ditangani oleh Bapak Bupati kemuadian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Segera mendistribusikannya,” ungkap Sekda kepada awak Media, Selasa (9/3).
Marjohan juga menyampaikan, kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola Dana Desa (DD) harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada agar pengolahan dana tersebut berjalan dengan baik
Ditempat terpisah dalam kegiatan rapat komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH kepala dinas DPMD Kabupaten Mukomuko, membenarkan Perbub tentang pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 telah ditanda tangani oleh Bupati Mukomuko kami akan segera menindak lanjutinya.(at)