KM, Bengkulu– Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) yang diluncurkan sebagai Program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Kamis, 11/03 lalu, dihadapan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, merupakan penguat program pusat untuk masyarakat Kabupaten Kota se Provinsi Bengkulu.
Masih ditemukan adanya masyarakat Provinsi Bengkulu yang layak tetapi belum menerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Maka dari itu, penerima manfaat dari program KBS ini bagi masyarakat yang kurang mampu dan yang belum dijamin kesehatannya baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) telah dirancang sejak tahun 2019 dimulai dari bidang kesehatan berupa jaminan kesehatan daerah dan mulai berjalan pada tahun anggaran 2020, yang dikenal dengan sebutan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov),” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni saat konferensi pers, (16/03).
“Namun berubah nama sejak adanya UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena harus diseragamkan menjadi satu nama JKN KIS. Dan sumber kepesertaannya berdasar usulan dari kabupaten kota dengan mekanisme menyaringan data yang ketat dari BPJS,” tambah Herwan .
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdapat 150.000 kepesertaan mandiri kelas 3 yang dinonaktifkan karena tidak mampu membayar pada tahun 2019 yang ada di provinsi Bengkulu. Sehingga pada tahun 2020, pemprov Bengkulu membuat program bantuan untuk 20.250 peserta JKN mandiri kelas 3 yang menunggak bayara.Program tersebut yang bersumber dari dana bagi hasil cukai rokok provinsi Bengkulu yang memfokuskan menanggung tanggungan jaminan kesehatan.
Herwan Antoni juga menjelaskan ada penambahan 13.493 peserta untuk masyarakat yang belum sama sekali terdaftar atau memiliki kartu JKN, yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai melalu dana bagi hasil cukai rokok. Hingga totalnya pada tahun 2021 ini menjadi 33.743.
Ditambahkan Herwan Antoni prinsip dasar dalam program KBS ini yakni memperkuat program pusat dan mendukung suksesnya cakupan kepesertaan JKN sesuai amanat presiden dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu dan KBS ini tidak hanya jaminan kesehatan saja namun juga ada jaminan pendidikan (KIP) dan bantuan sosial.(rd)