KM – Berbekal informasi yang didapat dari beberapa saksi, Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rumbai menangkap pelaku pencurian 3 unit handphone berinisial RA (28) warga Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh, Sabtu (24/4) tepatnya pukul 23.45 wib. Hal ini dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Edi Purwanto, SH.
Dijelaskannya berdasarkan laporan korban, Selly Sweni (29) warga Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai, kronologis diceritakan pada hari Sabtu sekitar pukul 09.00 wib Korban mengetahui bahwa 3 (Tiga) Unit handphone yang berada di atas Kulkas, di atas Meja dan di samping Televisi sudah raib digondol maling. Pelaku diduga masuk lewat pintu bagian belakang rumah Korban yg tertutup namun tidak dikunci (Lupa Mengunci Pintu).
”Benar ada laporan tentang pencurian 3 unit handphone. Korban merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Gading Jaya. Setelah mendapatkan laporan, personil Polsek Sungai Rumbai langsung mencari pelaku dengan berbekal keterangan saksi dan CCTV tetangga korban. Hasilnya pelaku dibekuk di kediamannya di Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh,”kata Edi.
Edy menambahkan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.500.000 dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mako Polsek Sungai Rumbai.
”korban mengalami kerugian senilai Rp 5.500.000 dan pelaku saat ini masih menjalani proses hukum di Mako Polsek Sungai Rumbai, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,”pungkas Edi. (est)