KM – Hari Raya Idul Fitri yang dinantikan umat muslim setelah melewati puasa ramadhan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pasalnya dimasa Pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat setiap harinya, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 003.2/594/BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Dalam isinya terdapat 8 poin penting yang wajib diikuti demi menekan angka penyebaran Covid-19.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik), Jaduliwan yang bertugas sebagai salah satu gugus tugas Covid-19 Provinsi Bengkulu. Menurutnya SE yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat, pasalnya dengan terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu menyebabkan pemerintah mengambil langkah dengan mengeluarkan SE ini.
”Kami berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan dari pemerintah. Sebab kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bengkulu semakin meningkat sehingga pemerintah butuh kesadaran masyarakat agar bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 ini,”kata Jaduliwan.
Jaduliwan menambahkan, setelah dikeluarkannya SE Gubernur Bengkulu, diharapkan kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti agar lebih diperketat lagi demi memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
”Setelah dikeluarkan SE Gubernur ini kami mengharapkan Pemerintah Kota dan Kabupaten segera menindaklanjuti demi menekan angka penyebaran Covid-19,”pungkas Jaduliwan. (est)