KM- Senin (26/4) DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2021-2023.
Agenda paripurna tersebut Pansus DPRD Provinsi Bengkulu memberikan enam rekomendasi atas Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2021-2032.
Hal itu disampaikan ketua Pansus Ketua Pansus RTRW, Jonaidi, SP, MM dalam rapat paripurna.
“Setelah pansus melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2021-2032, terdapat enam rekomendasi yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif yakni Pemprov Bengkulu,”kata Jonadi.
Untuk rekomendasi pertama Jonaidi menyampaikan agar Raperda RTRW harus mendapatkan evaluasi dari menteri terlebih dahulu, sebelum nantinya dilakukan penetapan oleh Gubernur Bengkulu, dimana nantinya hasil evaluasi dari menteri tersebut kembali dilakukan pembahas bersama.(bnl).