KM – Beberapa waktu lalu masyarakat Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman, dihebohkan dengan penemuan patok misterius yang terpasang dibeberapa titik dan berlokasi di perkebunan warga nampaknya mulai menemui titik terang. pasalnya hari ini Rabu (16/6) bertempat di Aula Kantor Camat Ipuh, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) Paket Pekerjaan SID (Survey Investigasi Desain) Air Baku Air Ikan Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala BWS Sumatera VII, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, Konsultan PT. Bina Buana Raya, Camat Ipuh, Camat Malin Deman, TNI-POLRI, Forum Kades dan BPD se-Kecamatan Ipuh.
Saat dikonfirmasi kabarmukomuko.co.id, Perencana Teknis BWS Sumatera VII Riswan Jaya mengatakan patok tersebut benar merupakan milik BWS Sumatera VII dan telah terpasang sejak bulan ramadhan lalu, namun dirinya tidak menyangka bahwa keberadaan patok yang akan menjadi pertanyaan masyarakat khususnya Desa Talang Baru. Akibat waktu yang bertepatan dengan Idul Fitri dan dirinya akan pulang untuk bertemu keluarga, akibatnya izin kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Baru belum sempat dikabarkan langsung dan akan segera mengadakan pertemuan dengan warga dalam waktu dekat.
”Benar patok tersebut milik BWS Sumatera VII. Pemasangan patok dilakukan pada bulan ramadhan lalu namun belum sempat untuk bertemu dengan Pemdes setempat. Akibat waktu yang singkat maka kami memasang terlebih dahulu dan akan segera melakukan pertemuan dengan pihak desa setempat,” kata Riswan.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Talang Baru, Dahri Iskandar mengatakan dengan diketahui siapa pemilik patok tersebut merupakan titik terang yang diterima Pemdes Talang Baru. Harapannya agar segera dipertemukan antara pihak BWS Sumatera VII dan warga agar tidak terjadi kesalahpahaman.
”Kami bersyukur dengan diketahuinya pemilik patok tersebut, harapan kami agar pihak BWS Sumatera VII dan warga untuk segera dipertemukan pasalnya tanah yang dipasang patok merupakan lahan warga dan dijelaskan bagaimana tindak lanjutnya,”pungkas Dahri. (est)