KM – Beredar pemberitaan terkait kurangnya keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Semundam, dan sempat dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu oleh salah satu oknum masyarakat yang tidak lain dan tidak bukan merupakan masyarakat Desa Semundam itu sendiri telah menemui titik terang.
Data berhasil dihimpun, pada 3 Juni lalu salah satu oknum masyarakat berinisial NS (26) melaporkan Pemdes Semundam Ke KIP dengan dalih kurangnya keterbukaan informasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dinilai kurang transparan.
Selanjutnya Pemdes Semundam mendapatkan surat panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 9 Juni, namun permintaan untuk sidang pertama belum dapat dilaksanakan lantaran Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang sekaligus Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ipuh belum sempat untuk hadir dikarenakan padatnya kegiatan di desa. Sehingga Pemdes Semundam mengajukan permohonan untuk pengunduran jadwal sidang dengan dituangkan dalam Surat No. 06/PM-DS/VI/2021 tentang ijin permohonan penangguhan jadwal sidang, selain itu Pemdes juga telah menghubungi via telpon dan WhatsApp. Hasilnya, pada tanggal 17 Juni 2021 Pemdes Semundam memenuhi panggilan sidang yang bertempat di Kantor KIP Provinsi Bengkulu dengan vonis dinyatakan tidak bersalah dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan Pj Kades Semundam, Abdul Muthalib, S.IP saat diwawancarai kabarmukomuko.co.id. Abdul Mutalib menjelaskan pada saat sidang pertama, ramai pemberitaan mengenai dirinya yang dianggap mangkir dari panggilan, padahal dirinya telah meminta kepada Panitera KIP Provinsi Bengkulu untuk memberikan toleransi waktu untuk menyelesaikan tugas didesa yang sedang berlangsung terlebih dahulu.
”Pada saat panggilan sidang pertama kebetulan kegiatan di desa sedang berlangsung, jadi kami meminta untuk diundur waktu sidang dan diterima oleh Panitera KIP Provinsi Bengkulu. Namun kami menyayangkan dengan pemberitaan yang beredar kurang konfirmasi kepada pihak Pemdes Semundam,”tutur Abdul Muthalib.
Abdul Muthalib menambahkan, sebelum Pemdes dipanggil untuk sidang di KIP Provinsi Bengkulu, Pemdes telah melakukan mediasi kepada oknum masyarakat yang meminta membuka informasi terkait APBDes. Namun mediasi tidak dapat diterima karena oknum tersebut merasa keinginannya belum terpenuhi karena menginginkan seluruh berkas surat pertanggungjawaban (SPj), bukti pembayaran dan dokumen pendukung disertakan.Padahal, untuk pemeriksaan segala bentuk berkas SPj, kwitansi pembayaran dan berkas-berkas pendukung sudah ada tim audit dari inspektorat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
Masih Abdul Muthalib, Untuk keterbukaan informasi, pihak pemerintah dirasa telah sangat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, pada saat penggunaan APBDes papan transparansi penggunaan Dana Desa telah dipasang didepan kantor desa, serta untuk pemberitahuan masyarakat seputar informasi administrasi didepan pintu kantor desa telah dipasang papan informasi. Selain itu, yang dilakukan oleh oknum tersebut telah menyalahi prosedur pengawasan, Karena dalam Permendagri No. 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa telah diatur mengenai pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Masyarakat Desa, sistem informasi pengawasan, dan pendanaannya yang hanya dapat melakukan pengawasan bukan pemeriksaan.
Pasalnya pemeriksaan sudah ada pihak yang berwenang yakni Inspektorat.
”Papan transparansi penggunaan Dana Desa kami pasang, dan papan informasi untuk administrasi juga telah terpasang, jadi kami rasa ini sudah sesuai prosedur.
Adapun hasil dari sidang yang dilakukan di kantor KIP Provinsi Bengkulu pada hari Kamis 17 Juni 2021 lalu, NS diberikan penjelasan dan keterangan resmi oleh Komisioner KIP tentang tahapan dan tata cara pengawasan APBDes oleh masyarakat Desa, dalam tugas dan fungsi masyarakat untuk mengawasi kegiatan Pemerintah Desa. Sehingga dalam mediasi tersebut NS dianggap telah memahami dan selanjutnya sepakat mengakhiri sengketa informasi dengan perkara Nomor : 009/IV/KIP-BKL.PSI/2021,”pungkas Abdul Muthalib.(est).