KM – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 34 Tahun 2020 tentang perampingan Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus), mulai dijalankan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) Di Kabupaten Mukomuko, salah satunya yakni Pemdes Medan Jaya.
Hari ini, Selasa (29/6) tepatnya pukul 10.35 – 11.35 wib berlokasi di Kantor Desa Medan Jaya, Tim Seleksi menggelar tes tertulis untuk ex- Kadus yang saat ini akan dilakukan perampingan. Data berhasil dihimpun, Jumlah KK yang ada di Desa Medan Jaya sejumlah 610 KK dengan Jumlah sebanyak 2.150 Jiwa.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Rasidin. Menurutnya, sesuai dengan Perbup No. 34 Tahun 2020 dalam 1 Wilayah yang dijabat oleh 1 Kadus yakni sebanyak 200 KK atau 1.000 jiwa. Dengan jumlah sebanyak 4 Kadus, maka Pemdes Medan Jaya diwajibkan untuk melakukan perampingan menjadi 2 Kadus dalam 1 Desa.
”Jumlah Kadus sebelumnya sebanyak 4, dengan adanya Perbup maka kami menggelar tes tertulis untuk perampingan Kadus menjadi 2 karena menyesuaikan dengan peraturan yang ada,”kata Rasidin.
Rasidin menambahkan, setelah penilaian melalui tahapan tes tertulis maka untuk jabatan Kadus yang lolos seleksi didapati nilai tertinggi yakni Nurul Saini dengan nilai 96,2 dan Yusdin dengan nilai 89,8.
”setelah dilakukan perekapan nilai maka saudara Nurul Saini dan Yusdin mendapatkan nilai tertinggi dan ditetapkan sebagai Kadus. Sampai selesai tahapan seleksi keadaan tetap kondusif dan peserta mengikuti sesuai aturan, sehingga dengan adanya tes tertulis ini dapat dipastikan tidak ada keberpihakan ataupun kecurangan dilingkungan Pemdes Medan Jaya,”tutup Rasidin.(est)