KM – Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020 tentang perampingan Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus) yang berisi tentang, dalam satu wilayah dusun dengan jumlah 200 KK dan 1.000 jiwa akan diisi oleh 1 orang Kadus, maka Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penggabungan dusun serta pemberian nama dusun.
Berlokasi di Aula Kantor Desa Pulai Payung, Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Camat (Sekcam) Ipuh, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Pulai Payung, Pendamping Desa , Tokoh Masyarakat dan Seluruh Perangkat Desa Pulai Payung.
Data berhasil dihimpun, jumlah KK didesa Pulai Payung sebanyak 525 KK dan Individu sebanyak 2830 Jiwa sehingga sebelumnya jabatan Kadus diisi oleh 3 Kadus menjadi 2 Kadus sesuai dengan Perbup.
Hasilnya, setelah melalui Musyawarah didapati hasil 2 Dusun dibentuk dan diberikan nama Dusun 1 menjadi Pulai Rimbun dan Dusun 2 menjadi Pulai Gading. Hal ini disampaikan Pj Kades Pulai Payung, H. Herman, S.Ag, SM menurutnya saya memberikan apresiasi kepada semua undangan yang hadir dalam rapat ini. Dengan suara yg bulat peserta rapat sepakat dengan nama 2 dusun yang terdapat dalam Desa Pulai Payung ini. Nama Dusun 1 Pulai Rimbun berdasar historis Desa Pulai Payung, sedangkan Dusun 2 Pulai Gading berdasarkan nama jenis kayu pulai.
Harapan ke depan Kedua dusun yang terdapat dalam Desa Pulai Payung selalu bersinergi dalam membangun Desa Pulai Payung menjadi Desa Swakarya,” tutupnya (est).