KM – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan, Saat ini diketahui Provinsi Bengkulu telah berstatus zona merah atau resiko penyebaran kasus tinggi, sehingga pemerintah diwajibkan mengambil langkah serius dalam penanganan Covid-19.
Jum’at (3/7) lalu, berlokasi di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menggelar Coffee Morning guna membahas langkah yang akan diambil demi menghentikan rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Provinsi Bengkulu. Hasilnya, kegiatan yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsah didapati hasil kesepakatan yakni dimulai tanggal 21 Juli mendatang hingga 2 minggu setelahnya pergelaran resepsi pernikahan dilarang dan untuk akad nikah hanya dapat dihadiri oleh keluarga inti sebanyak 30 orang.
”Provinsi Bengkulu saat ini berstatus Zona Merah, maka kita buat dulu regulasi setelah lebaran haji akan diberlakukan pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu. Harapan kita agar menurun mata rantai penyebaran Covid-19 agar kita dapat beraktivitas seperti biasa,”kata Rosjonsah.
Rosjonsah menambahkan, sebagai contoh kepatuhan terhadap pemerintah, putrinya yang akan menggelar resepsi pada tanggal 10 juli nanti terpaksa dibatalkan.
”Sebagai kepala daerah saya wajib memberikan contoh kepada masyarakat. Keluarga pun rela saya korbankan agar tidak ada lonjakan penyebaran Covid-19 lagi. Maka dari itu, mari kita bersama-sama tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dari penyebaran Covid-19,”pungkas Rosjonsah.(est)