KM, Bengkulu– Kepala Kanwil Kemenag Dr. H. Zahdi Taher.,M.HI meminta kepada masyarakat dan jajarannya di Provinsi Bengkulu untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha.
‘’Mudik Idul adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama,’’ kata Kakanwil meneruskan amanah Menag RI Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jumat, (16/7/2021).
Kakanwil mengungkapkan, kasus positif Covid-19 meningkat tajam. Di Bengkulu sendiri Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, perkembangan angka kasus positif di pada Hari Kamis, (15/7) ada penambahan sebanyak 372 kasus positif.
‘’Karenanya ini harus kita waspadai. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19,” ingat Zahdi.
Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.
‘’Kurangi mobilitas, jaga protokol kesehatan,’’ sambung Kakanwil.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga meminta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dijelaskan Kakanwil mempertegas amanah Menag RI, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 – 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” jelas Kakanwil.
Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
‘’Meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M,’’ jelas Zahdi
“Sementara untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha sebaiknya di rumah. Sekali lagi ini untuk keselamatan jiwa kita bersama,” demikian Kakanwil.(Tng)
source. bengkulu.kemenag.go.id