Kabar Bengkulu – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang kebijakan pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun baru islam yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus diubah menjadi 11 Agustus 2021 mengingat kondisi masih dalam Pandemi Covid-19.
Dalam SKB 3 Menteri, Keputusan yang diambil guna meneruskan kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, dan mencegah timbulnya klaster baru maka kebijakan untuk menentukan hari libur nasional tahun 2021 dilakukan perubahan.
Tak hanya tahun baru islam, hari libur nasional lainnya juga dilakukan perubahan diantaranya hari libur nasional maulid nabi Muhammad SAW diubah dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021, dan menghapus cuti bersama hari raya Natal pada 24 Desember 2021.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ini berlaku sejak 18 Juni 2021 . (est)