Kabar Bengkulu – Dimonetum Hari Kesaktian Pancasila sebanyak 210 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terjaring dalam mutasi jabatan kabinet Sapuan – Warsi.
Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Perkembangan Daerah (Bappelitbangda), Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak, CA., CPA melaksanakan rotasi, mutasi dan promosi 170 orang pejabat pengawas (eselon IV) dan 40 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Jumat (1/10)
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung secara khidmat dan kondusif kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, FKPD, para asisten dan pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Berikut daftar nama :
Namun dalam proses mutasi jabatan yang telah berlangsung 4 kali ini, tentu saja menuai pro dan kontra serta menuai kritik dan saran terutama dikalangan legislatif Kabupaten Mukomuko itu sendiri.
Saat dikonfirmasi kabarbengkulu.id, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, SE yang juga merupakan salah satu koalisi partai pengusung Sapuan-Wasri pada Pilkada 2020 lalu memberikan komentarnya terkait Mutasi yang digelar Pemkab Mukomuko.Jumat Sore (1/10)
Menurutnya, setelah 4 kali mutasi yang dilaksanakan oleh Pemkab Mukomuko, belum terlihat manajerial Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan penempatan posisinya, serta dinilai terkesan mementingkan kelompok atau dapat dikatakan sebagai ajang balas dendam.
“4 kali mutasi kita belum melihat managerial SDM yang sesuai dengan tupoksinya bahkan kami melihat pemilihannya terkesan asal-asalan. Kami sebagai fungsi pengawasan memandang ini hanya dijadikan ajang balas dendam dan tidak mengedepankan kebutuhan birokrasi pemerintahan sehingga dapat menyebabkan ketimpangan dalan roda pemerintahan, serta tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh Bupati semasa melakukan kampanye, dan ini mencederai harapan masyarakat yang sangat menunggu perubahan untuk kemajuan Kabupaten Mukomuko,”tegas Wisnu Hadi.
Wisnu menjelaskan, dirinya melihat pada mutasi yang digelar beberapa kali ini seperti sesuatu yang dipaksakan. Menurutnya untuk penempatan ASN dinilai wajib sesuai aturan, misal untuk jabatan fungsional menuju jabatan struktural semestinya ada tahapan yang perlu diperhatikan.
“Untuk jabatan fungsional ke struktural itu semestinya perlu beberapa tahapan agar tidak menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.
Masih Wisnu Hadi, penyegaran dalam lingkungan Pemkab memang sepatutnya dilakukan, hal ini guna memberikan suasana baru dalam pemerintahan. Namun dirinya berharap untuk pelaksanaan mutasi ini kembali ke tujuannya yakni sebagai pengisi kekosongan yang ada, dan peningkatan kinerja ASN guna menjalankan roda pemerintahan yang maksimal dalam melakukan pelayanan publik. Maka dari itu untuk penempatan ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, semestinya sesuai dengan kepentingan pemerintahan dan tentu saja hal ini sangat berpengaruh terhadap kinerja Bupati selama menjabat.
”Mutasi dalam pemerintahan itu merupakan hal biasa, dan merupakan penyegaran dan menambah pengalaman terhadap ASN dalam sistem pemerintahan. Namun kami berharap untuk penempatannya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pemerintahan, karena ini akan sangat berdampak terhadap kinerja Bupati kedepannya,”tutup Wisnu Hadi. (est)