Kabar Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, hari ini (07/10) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022 usai menampung aspirasi dari masyarakat dalam Musyawarah Desa (MusDes) beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam kegiatan, Camat Ipuh yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) , Babinsa Pasar Ipuh, Kepala Desa (Kades) Pasar Ipuh, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar Ipuh, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Ipuh serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Pasar Ipuh.
Data terhimpun, Setelah melalui musyawarah bersama dan disepakati terdapat 5 item pembangunan yang akan dilaksanakan pada penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, diantaranya Rabat Beton Gang Masjid, Siring Pembuangan Air (Drainase), Sumur Bor, Pagar PAUD, dan Lampu Jalan. Selain itu, terdapat juga beberapa usulan Skala Prioritas Musrenbangcam yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Satu (APBD I), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dua (APBD II) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diantaranya Pembangunan Sumur Bor di Persawahan, Pembangunan Jembatan Air Pisang, Pembangunan Jembatan Rawa Tebu, dan Pembangunan Tanggul Abrasi Pantai.
Saat dikonfirmasi kabarbengkulu.id, Kades Pasar Ipuh, Edi Harianto mengatakan bidang pembangunan yang ditetapkan ini telah dilakukan survei oleh tim verifikasi, serta dinyatakan sebagai prioritas pembangunan untuk tahun 2022 mendatang. Dirinya juga sangat mendukung usulan dari masyarakat dan berharap bahwa usulan yang telah disepakati untuk pembangunan di tahun 2022, semoga dilancarkan dan tidak ada kendala apapun.
“Kami dari pihak Pemerintah Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, sangat mendukung usulan yang disampaikan oleh masyarakat dan kami juga berharap usulan pembangunan tersebut bisa terealisasi dengan baik”, Kata Kata Edi Harianto.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Pasar Ipuh, Nurbaita. Menurutnya, usulan pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat sangat membantu dalam memajukan pembangunan infrastruktur Desa.
“Dengan adanya Musrenbangdes ini, semoga Desa Pasar Ipuh lebih maju dan yang diprioritaskan akan tercapai”, ujar Nurbaita.
Terpisah, Kasi Ekobang Yusnadi, S. Ip Mengatakan setiap pembangunan Infrastruktur di Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Pusat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing yang harus dipahami oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahfahaman.
“Pembangunan Infrastruktur di Desa itu tidak seluruhnya tanggungjawab dari pihak Pemdes. Karena ada bagian-bagian yang menjadi tanggungjawab dari Pemkab dan Pemerintah Pusat. Maka dari itu masyarakat harus lebih teliti apabila mengajukan usulan pembangunan untuk Desa, karena takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ,” Tutup Yusnadi. (dee)