KB-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan segera menyurati Bupati Mukomuko agar segera membentuk Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menyelesaikan Polemik Konflik Agraria di Kec. Malin Deman Kab. Mukomuko, antara Masyarakat Petani Malin Deman dengan salah satu Perusahaan di Kabupaten Mukomuko.
Dijelaskan Gubernur Rohidin usai menerima audiensi Akkar Foundation untuk membahas Penyelesaian Konflik Agraria di Kec. Malin Deman Kab. Mukomuko, Rabu (27/10/2021). Bahwa persoalan tersebut terkait dengan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah cukup lama terbengkalai seluas kurang lebih 678 Hektar, yang kemudian digunakan oleh masyarakat untuk berkebun dilahan tersebut, sehingga kemudian menimbulkan konflik.
Sesuai dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN untuk dimasukan ke dalam Reforma Agraria, di mana mempertemukan pelaku usaha dengan masyarakat setempat melalui Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), namun ternyata di Mukomuko tim TORA-nya belum ada.
“Saya katakan bentuk dulu, saya akan surati Bupati Mukomuko untuk membentuk tim TORA, sehingga sengketa persoalan konflik ini menjadi salah satu objek yang mereka usulkan untuk diselesaikan,” tegas Gubernur Rohidin.
Gubernur sendiri menekankan agar sebisa mungkin polemik ini dapat di selesaikan secara musyawarah antara masyarakat Malin Deman dan Perusahaan.
“Sebenarnya pihak perusahaan kalau memang lahannya sudah terbengkalai dan sudah tidak terkuasai dan ini akan memberikan ruang kesempatan berusaha masayarakat setempat,” kata Rohidin.
“Saya minta keikhlasannya untuk dilepas. Untuk lahan yang masih dikuasai oleh perusahaan tentu bisa dilanjutkan sehingga bisa leluasa melakukan kegiatan investasi, mudah – mudahan dengan titik temu seperti ini sengketanya bisa selesai,” minta Gubernur Rohidin.
Dijelaskan Direktur Akkar Foundation Erwin Basrin bahwa sudah dua kali surat teguran dari kementerian menyatakan bahwa ada indikasi lahan dari PT. DDP sebagian terlantar dan itu harus diberikan kepada masyarakat.
“Kami berharap permasalahan ini bisa selesai, karena ini menyangkut hak ruang hidup masyarakat dalam konteks ini tanah, ada kebijakan yang membolehkan masyarakat mendapatkan hak untuk tanah melalui reforma agraria, karena salah satu objeknya adalah tanah lahan – lahan yang terlantar oleh pemilik HGU,” harap Erwin.(Mh)