Kabar Bengkulu – Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memaksimalkan vaksinasi kepada masyarakat menjadi salah satu target yang harus diselesaikan guna terciptanya kekebalan imun agar dapat meminimalisir resiko Covid-19.
Dalam hal ini, pemerintah baik itu Kementerian, Provinsi, Kabupaten bahkan sektor terkecil, terus digencarkan untuk mengajak masyarakat agar melakukan vaksin yang telah disiapkan pemerintah.
Dengan digencarkannya vaksinasi massal yang telah berjalan beberapa waktu terakhir, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Gubernur diteruskan Bupati mulai membahas sanksi jika terdapat masyarakat yang belum melakukan vaksin, salah satunya kutip dalam SE Bupati Mukomuko Nomor 440/18/Satgas/X/2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasif bagi yang tidak mengikuti vaksin.
Dalam SE yang dikeluarkan, terdapat beberapa poin yang wajib diketahui masyarakat, yakni jika masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti akan diberikan sanksi administratif, yang pertama berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, seperti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan bantuan sosial lainnya. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, berupa pelayanan pembuatan surat keterangan, pelayanan administrasi kependudukan serta pelayanan administrasi lainnya.(est)