Kabar Bengkulu – Penertiban kinerja perangkat desa yang dilakukan oleh Camat Ipuh tampaknya semakin diperketat, diantaranya mewajibkan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya apel pagi setiap pukul 7.30 wib dimulai hari ini (1/12).
Saat ditemui diruang kerjanya, Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP mengatakan kebijakan yang dibuat ini merupakan hasil survey beberapa waktu yang lalu ke 16 kantor desa di Kecamatan Ipuh. Selain itu kebijakan ini berdasarkan keluhan masyarakat tentang lambannya pelayanan yang dilakukan oleh perangkat desa.
“Jadi beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan survey ke 16 desa, hasilnya terdapat beberapa desa yang masih kurang tertib. Selain itu kami juga mendengar keluhan masyarakat tentang lambannya pelayanan dari pemerintah desa,”kata Epin Masyuardi kepada wartawan.
Tak hanya itu, Epin Masyuardi juga menambahkan, jika terdapat perangkat desa yang membandel dengan tidak mengikuti apel bahkan tidak hadir tanpa keterangan, maka akan diberikan sanksi yang serius bahkan laporan yang masuk ke kecamatan akan dibawa ke tingkat kabupaten.
“Kami telah mempersiapkan sanksi untuk perangkat desa yang membandel. Jadi kebijakan ini wajib diikuti agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,”tutup Epin Masyuardi. (est)