Kabar Bengkulu-Mediacenter- Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA. Di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan Menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat Provinsi Bengkulu, Maluku dan Maluku Utara, melalui Virtual Zoom Meeting, di Gedung Mediacenter Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Senin(13/12).
” Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) merupakan bukti keseriusan pemerintah dan kini kepemilikan tanah masyarakat mempunyai kekuatan hukum yang diakui negara dan diterbitkan oleh BPN,”ucapnya.
Beliau mengatakan sesuai dengan amanat dari Menteri ATR/BPN Keuntungan bagi masyarakat apabila tanahnya telah memiliki sertipikat , diantaranya apabila tanah tersebut sudah terdaftar masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya konflik karena tanahnya sudah memiliki sertipikat . Sertipikat yang dimiliki juga bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha.
“Saya ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertipikat tanahnya. Mohon dijaga baik baik karena ini merupakan surat berharga dan jangan sampai jatuh ketangan orang yang tidak bertanggungjawab ,” tuturnya.
Beliau juga mengingatkan agar bijaksana dalam menggunakan sertipikat buat jaminan modal usaha yang produktif bukan konsumtif.
Turut Hadir dalam acara tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Mukomuko, Perwakilan Pengadilan Negri Mukomuko, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko .