Kabar Bengkulu – Setelah melewati proses laga pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak beberapa waktu yang lalu, kini tibalah saatnya yang paling ditunggu oleh Kades terpilih yaitu Pelantikan. Tepat pada hari Selasa (28/12), telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Periode 2021-2027 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.
Peserta yang mengikuti pelantikan tersebut, berasal dari 26 Desa, 6 Kecamatan. Untuk Desa yang berasal dari Kecamatan Teramang Jaya antara lain, Desa Teramang Jaya, Desa Bandar Jaya, Desa Sido Makmur, Desa Lubuk Selandak, Desa Nenggalo, dan Desa Brangan Mulya. Desa yang berasal dari Kecamatan Pondok Suguh yaitu, Desa Air Hitam, Desa Tunggang, Desa Air Bikuk, dan Desa Bumi Mekar Jaya. Selanjutnya, Desa yang berasal dari Kecamatan Sungai Rumbai adalah Desa Mekar Sari, Desa Retak Mudik, Desa Talang Gading, Desa Sidodadi, dan Desa Sumber Makmur. Dan Kecamatan Ipuh antara lain Desa Medan Jaya, Desa Semundam, Desa Pulai Payung, dan Desa Sibak. Selanjutnya, desa yang berasal dari Kecamatan Air Rami antara lain, Desa Air Rami, Desa Talang Rio, Desa Dusun Pulau, Desa Bukit Harapan, dan Desa Tirta Kencana. Terakhir, Kecamatan Malin Deman yaitu, Desa Serami Baru dan Desa Air Merah.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Forkopimcam Sungai Rumbai, dan Seluruh Kades Terpilih.
Dalam sambutannya, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE.,MM.,Ak.,CA.,CPA menyampaikan situasi Pandemi Covid-19 masih menjadi perhatian dari pemerintah pusat dan tetap menjadi fokus pemerintah Kabupaten Mukomuko mengejar Herd Imunity untuk menekan klaster penyebaran melalui program Vaksinasi. Pemerintahan Desa (Pemdes) harus ikut andil dalam mendukung program tersebut. Maka dari itu tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bagi masyarakat yang belum mengikuti program Vaksinasi, harap segera datang ke tempat yang telah disediakan pihak Puskesmas untuk melaksanakan Vaksinasi,” ucap Sapuan.
Selanjutnya Sapuan juga menyampaikan kepada Kepala Desa (Kades) yang telah dilantik, untuk tidak memberhentikan perangkat desa dengan cara tidak sesuai dengan prosedur, karena untuk memberhentikan perangkat desa perlu adanya pengkajian yang matang.
“Pemberhentian perangkat desa memang salah satu bagian dari wewenang Kades, tetapi harus melalui tahapan prosedur yang berlaku,” tegas Sapuan
Terpisah salah satu peserta pelantikan yaitu Kades Sibak, Maswari atau akrab dipanggil Cik Mas. Dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi arahan yang disampaikan oleh Bupati Mukomuko. Dan dirinya juga berharap Pemerintahan Kabupaten nantinya mendukung dalam menjalankan program yang akan dijalankan oleh Pemdes Sibak.
“Kami akan berusaha menjalankan tugas semaksimal mungkin demi kemajuan desa. Kami akan mengembangkan desa yang berbasis digital dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat sesuai dengan anjuran pemerintah,” tutup Maswari. (dee)