Kabar Bengkulu – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu memeriksa Herawansyah, mantan Kepala Dinas PU Seluma, tersangka dugaan penipuan Rp 1 miliar yang dijamin oleh Plt Gubernur Bengkulu 2018 yakni Rohidin Mersyah yang saat ini merupakan Gubernur Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap tersangka Herawansyah tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat diwawancarai awak media di Mapolda Bengkulu, Senin (17/1/2022).
“Iya hari ini memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Hari ini saya tanya kepada penyidik pembantu hadir jam 09.00 WIB,” kata Teddy.
Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.
Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Cw9)
Dilansir dari BencoolenTimes.com