Kabar Bengkulu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko kembali melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD) yang diselanggarakan di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Mukomuko, rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini, dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko sekretaris Dewan, Selasa (18/01/22)
Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menerangkan bahwa DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan serta berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko dalam Rapat Paripurna membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dalam rapat ini disepakati masa bakti dua tahun setengah.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, S.E dalam kata sambutanya mengatakan, semoga seluruh anggota Dewan tetap mengobarkan semangat sinergritas dalam menjalankan setiap tugas dan tupoksinya.
“Tentunya untuk mewujudkan rasa kekompakan dan sinergritas dalam menjalankan masing-masing tugas dan tupoksinya besar harapan kedepan AKD yang telah ditentukan dapat bekerja maksimal,” katanya,
Sementara itu Wisnu Hadi,SE (Ketua Komisi II DPRD terpilih) ketika ditanyakan terkait perubahan formasi baru di tubuh anggota dewan dirinya (wisnu/red) mengatakan ini adalah hal yang biasa terjadi yang terpenting komunikasi dan sinergi selalu terjaga dalam menjalankan tugas agar semua program berjalan dengan baik.
“Harapan saya kedepan semangat sinergitas terus terjalin ditubuh DPRD Mukomuko dalam mewujudkan percepatan pembangunan di daerah ini,”ucap Wisnu.
Diketahui dalam perubahan ini Ketua komisi I masih diduduki Armansyah, ST, Ketua komisi II, Wisnu Hadi dan Ketua komisi III, Antonius Dalle. Sementara ketua Bapemerda, Busra dan Badan Kerhormatan, Samsudin Sihite. (Kb/Adv)